Petugas Bandara Ngurah Rai Temukan Peluru dan Selongsong Milik Jenasah, demikian berita yang dirilis oleh salah satu media online nasional. Diberitakan bahwa sebanyak 34 butir peluru aktif dan 3 selongsong peluru kosong kaliber 9 mm ditemukan saat DNB salah satu anggota keluarga hendak menghantarkan jenasah RM ke Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur menggunakan pesawat Wings Air IN 640 pada Rabu, 1 Januari 2025.
Peluru dan selongsong tersimpan di dalam tas gendong yang berada di dalam koper milik DNB. DNB adalah pria asal Desa Ombarade, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi NTT. Barang-barang tersebut terdeteksi ketika melewati mesin x-ray lalu nampak pada layar monitor. Petugas Aviation Security (Avsec) pun segera melapor kepada polisi.
Informasi yang dihimpun bahwa,
- RM pernah bekerja di lapangan tembak;
- RM meninggal karena kecelakaan;
- Keluarga RM tidak mengetahui adanya isi tas yang berisikan  beberapa peluru dan selongsong kosong.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003 tanggal 2 Juli 2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang membawa senjata api dan peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil. Dalam bagian C butir 4 pada lampiran Keputusan Jenderal Perhubungan Udara ini dinyatakan bahwa penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-In dilakukan oleh pemilik atau pemegang. Kemudian dalam butir 5 dinyatakan bahwa peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimal 100 (seratus) butir.
Penyerahan senjata api dan peluru kepada petugas check-In harus didampingi petugas pengamanan bandara. Senjata dan peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata tersebut tidak berisi peluru/kosong. Selanjutnya senjata yang diterima akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Kesimpulan :
- Karena RM pernah bekerja di lapangan tembak, mungkin saja peluru yang dikumpulkan adalah peluru yang terjatuh dan selongsong kosong yang terlewatkan untuk dipungut;
- Selama masih bekerja di lapangan tembak, RM mengumpulkan dan menyimpan peluru dan selongsong kosong di dalam tas yang dia sendiri mengetahuinya;
- Pada saat keluarga mengemas barang-barang RM untuk dibawah pulang, mereka tidak memeriksa isi tas tersebut;
- Karena keluarga tidak mengetahui isi tas yang berisi peluru dan selongsong kosong, maka mereka tidak melapor kepada Petugas check-In.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H