Mohon tunggu...
Johar Zauhariy
Johar Zauhariy Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jebolan FE UI, Accenture Consultant, dan McKinsey Young Leader for Indonesia yang sekarang merintis menjadi teknopreneur muda di bidang perpajakan. Sebagai GenY, Johar menggilai tenis dan suka berplesiran ke tempat eksotis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Bayar Pajak Jika Pemerintah Bisa Cetak Uang?

14 Maret 2015   16:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:40 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426251232675770003

Di dunia ini berlaku hukum ekonomi: biaya harus disokong dengan pendapatan. Pendapatan adalah sumber dana untuk membayar semua ongkos-ongkos. Pajak adalah sumber pendapatan utama pemerintah untuk membiayai semua layanan publik yang dinikmati oleh warga negaranya. Banyak orang salah kaprah bahwa pemerintah bisa mencetak uang untuk membiayai layanan publik ini. Pemerintah tidak bisa semudah ini mencetak uang! Mengapa?

Sejarah Uang

Dahulu kala pada saat transaksi terjadi tidak menggunakan uang yang mereka lakukan adalah barter. Namun barter tidaklah mudah karena kemauan si pemilik barang untuk barter harus cocok dengan orang lain. Contoh pemilik beras menginginkan sapi dan pemilik sapi menginginkan kambing. Dalam proses barter harus ditemukan kecocokan kemauan agar transaksi bisa terjadi.

Akhirnya orang setuju dengan menggunakan satu alat bayar yang diakuin oleh semua orang, yaitu menggunakan logam mulia sebagai mata uang. Dalam contoh di atas, beras ditukar dengan sekian gram emas dan emas itu bisa ditukarkan dengan sapi. Namun menyimpan emas tidaklah praktis. Selain masalah keamanan dan verifikasi, ketersediaan emas dalam satuan-satuan kecil untuk metoda pembayaran receh sangat sulit dilakukan.

Maka mereka mulai menyimpan logam mulia ke sebuah institusi (yang kemudian menjadi bank) dan mendapatkan sebuah kertas jaminan. Karena institusi penyimpanan ini memiliki kredibilitas bahwa setiap kertas jaminan yang diberikan selalu bisa ditukarkan kembali dengan logam mulia yang disimpan sewaktu-waktu diinginkan, maka kertas jaminan ini bisa menjadi alat transaksi karena setara dengan emas. Contohnya jika di kertas disebut 3 emas, maka pada saat kertas jaminan ditukar dengan barang seharga sama dalam sebuah transaksi, penerima kertas ini apabila membawa kertas ini ke institusi penyimpan (bank), dia bisa mendapatkan 3 emas seperti tertera di kertas tersebut. Demikian hingga kertas jaminan ini berevolusi menjadi uang dalam jaman kita.

Mengapa Pemerintah Tidak Boleh Mencetak Uang Berlebih

Nah, bayangkan apabila bank (penyimpan logam mulia dalam narasi di atas) mencetak uang (kertas jaminan) lebih daripada stok logam mulia yang sebenarnya mereka miliki? Katakanlah mereka mencetak uang dua kali lebih banyak dari logam mulia yang mereka simpan. Pada saat pasar mengetahuinya, maka harga kertas jaminan (uang) akan menjadi separuhnya – karena pada saat uang bertuliskan jaminan 4 emas pada saat ditukarkan hanya bisa mendapatkan 2 emas.

Apa yang terjadi jika harga uang menjadi separuh? Maka harga barang akan dua kali lebih mahal. Karena untuk membeli motor yang sebelumnya setara dengan kertas jaminan 4 emas sekarang membutuhkan kertas jaminan 8 emas (karena kertas jaminan 8 emas jika ditukarkan ke bank hanya memberikan 4 emas). Ini yang disebut dengan devaluasi mata uang.

Dari sini terpapar jelas bahwa pemerintah tidak boleh semudah itu mencetak uang untuk membiayai layanan publiknya. Sejarah mencatat kasus jatuhnya harga mata uang Zimbabwe memperburuk perekonomian karena pemerintah mencetak uang yang menyebabkan inflasi harga barang membumbung tinggi karena harga intrinsik mata uangnya terus menurun.

Mengapa Warga Negara Perlu Membayar Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun