Mohon tunggu...
Johar Zauhariy
Johar Zauhariy Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jebolan FE UI, Accenture Consultant, dan McKinsey Young Leader for Indonesia yang sekarang merintis menjadi teknopreneur muda di bidang perpajakan. Sebagai GenY, Johar menggilai tenis dan suka berplesiran ke tempat eksotis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ini Nih Untungnya Punya NPWP. Nah, Buat NPWP Yuk Sekarang!

17 Maret 2015   11:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14265664531543892639

Sudahkah Anda punya NPWP? Pertanyaan yang mungkin sudah sangat sering kita dengar. Bagi sebagian besar orang, pasti NPWP ini sudah merupakan dokumen wajib yang wajib dimiliki. Namun, tidak semua orang yang sudah wajib membuat dan memiliki NPWP sudah punya NPWP ini. Padahal jika dilihat lebih lanjut, NPWP ini memiliki fungsi dan manfaat yang sangat besar tidak hanya bagi kita namun juga bagi negara. Kami ingin mengajak Anda untuk secara singkat membahas NPWP khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP ini wajib dibuat oleh orang pribadi yang menjalankan/ melakukan usaha atau pekerjaan bebas atau orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini yang lantas menjadi objek pajak untuk perhitungan pajak penghasilan lebih lanjut. Berdasarkan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013, besarnya NPWP untuk diri wajib pajak sendiri adalah sebesar 24,3 juta rupiah. Dengan demikian. Jika penghasilan Anda dalam setahun lebih dari 24,3 juta rupiah maka Anda wajib untuk membuat NPWP.

Keuntungan memiliki NPWP

Bagi orang yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dan ingin berkontribusi terhadap bangsa dan negara, maka memiliki NPWP adalah salah satu caranya. Dengan memiliki NPWP maka kita akan terdorong untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kita. Seperti kita tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara dalam menjalankan roda pembangunan. Bagi wajib pajak sendiri, ada banyak sekali keuntungan dari memiliki NPWP. Dikutip dari laman Dirjen Pajak, maka keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:


  • Kemudahan pengurusan administrasi pengajuan kredit bank karena banyak bank yang mewajibkan calon debiturnya untuk menyerahkan fotocopy kepemilikan NPWP ketika melakukan pengajuan pinjaman/ kredit
  • Kemudahan pengurusan administrasi pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/ TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Kemudahan pengurusan administrasi dalam pembayaran pajak final seperti PPh final, PPN (pajap pertambahan nilai) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  • Kemudahan pengurusan administrasi dalam pembuatan paspor
  • Syarat dalam mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
  • Kemudahan pelayanan perpajakan misalnya terkait dengan pengembalian pajak (jika terjadi lebih bayar), pengurangan pembayaran pajak, serta penyetoran dan pelaporan pajak


Cara pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP cukuplah mudah. Adapun cara pembuatannya ada dua yakni secara online dan langsung ke kantor pajak. Adapun untuk pembuatan secara online, maka wajib pajak bisa akses ke website Dirjen Pajak. Anda lantas masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Anda lantas mengisinya sesuai dengan KTP Anda. Lantas Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Anda perlu mencetak SKT tersebut dan juga menandatangani formulir registrasi. Anda lantas perlu mengirimkan/ menyerahkan kedua dokumen ini ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu, Anda akan menerima NPWP dan SKT asli.

Selain secara online, maka Anda bisa membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak. Bisa juga di Pojok Pajak yang ada di berbagai pusat perbelanjaan, daerah perkantoran atau lokasi lainnya. Pendaftaran secara manual ini bisa menjadi pilihan jika Anda menemui kesulitan dalam mengakses lama online, kesulitan akan akses internet atau kendala lain yang tidak memungkinkan pendaftaran secara online. Sebagai wajib pajak orang pribadi, kelengkapan dokumen yang perlu Anda bawa antara lain fotokopi KTP atau paspor. Bagi warga negara asing, maka wajib membawa fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atasu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dokumen lain yang harus dibawa adalah dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat apabila Anda telah memenuhi/ melengkapi seluruh peryaratan permohonan pendaftaran (formulir pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya). KPP atau KP2KP lantas akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat yang Anda tulis di formulir pednaftaran. Pengurusan NPWP adalah gratis dan setiap orang hanya boleh memiliki 1 NPWP saja.

Bagi wajib pajak, maka salah satu kewajiban yang harus ditunaikan adalah melaporkan Pajak. Terkait dengan pelaporan pajak, kami PajakApp berkomitmen untuk membantu Anda dan pemerintah agar kenyamanan dalam dunia pajak semakin nyata. Nah, bagi wajib pajak orang pribadi, mengisi SPT pajak sekarang tidak lagi rumit. Unduh tanpa bayar aplikasi PajakApp: SPT 2014 di Google PlayStore dengan tautan berikut ini http://tinyurl.com/pajakapp atau kunjungi http://pajakapp.com untuk informasi lebih lanjut. PajakApp ini disiapkan dan didedikasikan untuk zona nyaman Anda dalam pelaporan pajak. Kini melapor pajak menjadi sangat mudah langsung dari handphone Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun