Pernahkah Anda berpikir bahwa hidup itu sangat complicated, penuh dengan aturan ini dan itu yang harus dipatuhi. Penuh dengan kewajiban yang seolah-olah sangat mengekang ruang dan waktu: urusan kantor, urusan rumah tangga, urusan lalu lintas dan urusan lainnya termasuk pajak. But wait? Pernahkah kita berpikir bahwa segambreng peraturan tersebut ada untuk mengatur agar hidup kita lebih disiplin. Coba bayangkan jika tidak ada aturan, maka setiap orang bisa berbuat sesukanya dan dunia ini akan menjadi kacau. Nah, dalam skala yang lebih spesifik yakni dunia perpajakan, kita sebagai wajib pajak juga memiliki beberapa kewajiban. Namanya juga kewajiban maka hukumnya juga harus dijalankan. Sebenarnya tidak berat jika kita tahu betul bahwa kewajiban ini memberikan manfaat bagi kita sebagai wajib pajak.
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak berkewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak sehingga mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pembahasan tentang NPWP akan kami lakukan di artikel terpisah.
Kewajiban pembayaran, pemotongan/ pemungutan, dan pelaporan pajak
Wajib pajak wajib untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Pembayaran pajak ini baik melalui mekanisme pembayaran sendiri pajak terutang misalnya PPh Pasal 25, pembayaran melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain misalnya PPh Pasal 21, 22, dan 23, pembayaran PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah serta pembayaran pajak-pajak lainnya misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea materai.
Kewajiban dalam Hal Diperika
Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi monitoring/ pengawasan kepatuhan wajib pajak. Fungsi monitoring ini penting sebagai check & balances apakah semua wajib pajak tahu, mengerti, paham dan menjalankan segala peraturan perpajakan dengan baik dan benar. Karena kepatuhan perpajakan tentunya akan berimbas pada besarnya realisasi target penerimaan pajak pemerintah. Lantas, bagaimana jika kita sedang diperiksa, maka kita wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan pada waktu yang ditentkan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor, menyerahkan buku atau catatan dokumen termasuk memberikan akses atas data elektronik yang digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan pajak, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.
Kewajiban Memberi Data
Sesuai dengan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan pengawasan kepatuhan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, sebagai wajib pajak orang pribadi, maka salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan. Anda bisa mengisi SPT Anda kapanpun dan dimanapun dengan sangat mudah. Nah, bagi wajib pajak orang pribadi, mengisi SPT pajak sekarang tidak lagi rumit. Unduh tanpa bayar aplikasi PajakApp: SPT 2014 di Google PlayStore http://tinyurl.com/pajakapp atau kunjungi http://pajakapp.com untuk informasi lebih lanjut. PajakApp ini disiapkan dan didedikasikan untuk zona nyaman Anda dalam pelaporan pajak. Kini melapor pajak menjadi sangat mudah langsung dari handphone Anda.