Mohon tunggu...
Johar Zauhariy
Johar Zauhariy Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jebolan FE UI, Accenture Consultant, dan McKinsey Young Leader for Indonesia yang sekarang merintis menjadi teknopreneur muda di bidang perpajakan. Sebagai GenY, Johar menggilai tenis dan suka berplesiran ke tempat eksotis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saya Sih Gak Mau Kena Sanksi Pajak, Asal….

23 Maret 2015   10:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427083024781584914

Mungkin kita sering dengar istilah ‘stick or carrot’? pilih tongkat atau wortel? Kita tentu akan sedikit takut jika mendengar kata hukuman, sanksi, denda atau semacamnya. Konsekuensi yang memang harus kita jalankan apabila kita bisa patuh terhadap suatu ketentuan atau aturan. Bagaimana dengan di pajak Indonesia? Apakah ada yang namanya sanksi juga? Tentu ada. Nah PajakApp akan sharing informasi tentang sanksi perpajakan yang Anda wajib tahu. Sebagai wajib pajak, jika kita menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar serta tepat waktu, maka pasti kita akan terhindar dari berbagai sanksi berikut ini. Pengetahuan akan sanksi pajak ini akan sangat berguna bagi setiap wajib pajak karena sistem pemungutan di Indonesia adalah sistem self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan seluas-luasnya untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Berdasarkan UU Perpajakan, sanksi pajak dibagi menjadi dua kelompok besar yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini adalah beberapa sanksi pajak:

Jenis sanksi pertama adalah sanksi administrasi yang terdiri dari sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi pertama dalah sanksi denda ini merupakan sanksi yang paling banyak ditemukan di UU perpajakan. Jenis denda administrasi ini berbagai macam berdasarkan penyebabnya dan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Misalnya bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT masa tahunan, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00.

Sanksi kedua adalah sanksi berupa bunga. Besarnya bunga yang dikenakan adalah dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari suatu jumlah dari waktu dimana bunga menjadi kewajiban/ hak sampai dengan waktu dimana bunga tersebut dibayarkan. Bunga dihitung berdasarkan pokok pajak yang tidak/ kurang dibayar. Sanksi bunga masih bisa ditagih kembali disertai dengan tambahan bunga apabila wajib pajak tidak membayar denda bunga atau membayar sebagian dari bunga tersebut. Sanksi ketiga adalah sanksi kenaikan. Sanksi ini bisa membuat pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi berlipat ganda. Hal yang memicu timbulnya sanksi ini biasanya karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Jenis sanksi ketiga adalah sanksi pidana. Sanksi ini merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hukum pidana ini dilakukan karena tindak kejahatan dan tindak pelanggaran. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Tindak pelanggaran adalah kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Lain dengan tindak pelanggaran, tindak kejahatan adalah hal-hal yang disengaja sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terkait dengan sanksi pidana ini, pemerintah masih memberikan keringanan. Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUP, maka yang bersangkutan tidak dikenai sanksi pidana namun sanksi administrasi. Bentuk pelanggaran ini adalah berupa pentampaian SPT yang tidak benar atau tidak menyampaikan SPT sama sekali. Tindak pidana perpajakan baru bisa dituntut setelah jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan, yang disesuaikan pada daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.

Nah, tentu kita tidak ingin terkena sanksi kan baik perdata maupun pidana? Mari menjadi wajib pajak yang bertanggungjawab. PajakApp berkomitmen untuk membantu Anda dalam pelaporan SPT wajip pajak orang pribadi Anda. Anda bisa mengisi SPT Anda kapanpun dan dimanapun dengan sangat mudah. Unduh tanpa bayar aplikasi PajakApp: SPT 2014 di Google PlayStore http://tinyurl.com/pajakapp atau kunjungi http://pajakapp.com untuk informasi lebih lanjut. PajakApp ini disiapkan dan didedikasikan untuk zona nyaman Anda dalam pelaporan pajak. Kini melapor pajak menjadi sangat mudah langsung dari handphone Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun