Pada saat itu Badan Pengurus Masjid Agung (BPMA) Istiqomah Bengkalis masa bakti 2016-2019, resmi dikukuhkan. Tempat pengukuhannya di Balai Kerapatan Sri Mahkota. Adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang mengukuhkannya.
H. Arianto yang masa itu menjabat Plt. Sekretaris Daerah Bengkalis, dikukuhkan menjadi ketua umum BPMA Istiqomah Bengkalis.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan perubahan nama Masjid Istiqomah menjadi Masjid Agung Istiqomah, ditetapkan antara tahun 2014 dan 2016. Tak mungkin sebelum atau setelah daur waktu tersebut.
Dalam sesuatu yang resmi, antara nama yang disebut dengan sebutan yang tertulis konsisten (istiqomah). Tak bisa menggunakan nama cumbu, nama kecil, nama gaul atau alias (nama samaran).
Misalnya, putra sulung kami Muhammad Rafif Albar (di akta kelahiran). Nama cumbunya dalam keseharian di rumah adalah Anak Bujang.
Kelak, saat akad nikah, orang tua calon mempelai, tak bisa melafazkan, "Anak Bujang, aku nikahkan engkau dengan putriku ....". Meskipun di ulang berkali-kali, hasilnya sama. Tetap tak sah.
Demikian pula orang yang secara sah telah mengganti namanya (berdasarkan keputusan pengadilan). Seluruh administrasi kependudukan dan dokumen resmi lainnya, harus mengikutinya. Mesti menyesuaikan.
Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 (huruf C angka 7), disebutkan, administrasi perlengkapan masjid dibuat dalam bentuk daftar inventaris barang-barang untuk memudahkan kontrol dan pemeliharaan.
Kemudian, barang-barang yang menjadi perlengkapan masjid pengadaannya diprogramkan secara berangsur, baik dari dana masjid maupun bantuan masyarakat. Salah satu yang termasuk barang perlengkapan masjid adalah papan nama masjid (huruf j).
"Standar pembinaan manajemen masjid ini menjadi pedoman pembinaan bagi pembinaan kemasjidan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pengurus masjid maupun instansi dan lembaga kemasjidan dalam pengelolaan manajemen masjid. Dengan mempedomani standar ini diharapkan agar masjid-masjid yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dapat difungsikan seoptimal mungkin, sehingga rumah ibadah itu dapat hadir dalam sosok yang paripurna."
Kutipan tersebut merupakan bagian penutup (Bab VIII) dari Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2014.