Pada 16 Agustus 2022, Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Menetapkan Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) -- Edisi Kelima -- adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Hal yang diatur dalam Lampiran Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tersebut, di antaranya penulisan kata.
Dari 9 jenis penulisan kata yang diatur penggunaannya dalam EYD Edisi Kelima, salah satunya "singkatan".
Singkatan adalah hasil menyingkat (memendekkan), berupa huruf atau gabungan huruf. Sinonim "singkatan" yakni akronim, kependekan dan ringkasan.
Pada angka 1 aturan tentang "singkatan" dengan jelas disebutkan, "Singkatan nama orang, gelar, sapaan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik di setiap unsur singkatan itu."
Dari 21 misal penggunaannya, salah satunya mengenai singkatan Ajun Komisaris Besar Polisi.
Dalam contoh tersebut dituliskan, A.K.B.P. Purnomo adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi Purnomo.
Jadi, bila menulis pangkat Kapolres Bengkalis dalam bentuk singkatan yang baik dan benar menurut EYD Edisi Kelima, bukan "AKBP Setyo Bimo Anggoro", tetapi "A.K.B.P. Setyo Bimo Anggoro".
Pepatah lama mengatakan, "Bahasa menunjukkan bangsa." Sepintas, peribahasa ini terlihat sangat sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki makna yang sangat luas. Bukan hanya dalam bentuk tuturan atau ucapan. Pun dalam penulisan.
Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa. ******