Memang, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2009 dimaksud sudah diundangkan lebih dari 13 tahun silam, sampai sekarang ternyata banyak di antara kita yang belum mengetahuinya. Utamanya aturan dalam Pasal 9 ayat (1).
Di daerah (provinsi, kabupaten maupun kota), institusi yang konsisten, taat menunaikan kewajiban sebagaimana diinstruksikan dalam Pasal 9 ayat (1) tersebut, di antaranya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Bagaimana dengan lembaga lainnya? Tampaknya masih banyak yang cuai. Lalai. Remeh. Temeh-temeh.
Sampai kapan kelalaian tersebut dipertahankan? Semoga tak berkepanjangan. Jiwa nasionalismenya kembali membara.
"Sang Merah Putih yang perwira, berkibarlah selama-lamanya." *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H