Kelima; perlu kami sampaikan di sini bahwa kejadian di kota Singkawang adalah ulah dari oknum Walikota yang memprovokasi masyarakat dengan sentimen SARA untuk mengamankan kepentingan jabatannya. Sementara peristiwa kota Bekasi adalah murni reaksi masyarakat kota Bekasi atas tindakan provokatif dari segelintir oknum yang memanfaatkan Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi. Modusnya dengan melakukan pawai, dan dalam pawai itu mereka membentuk formasi barisan yang menggambarkan agama tertentu di halaman Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Menuntut penegakan UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 a KUHP Tentang Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Dalam Segala Bentuk dan Perwujudannya secara tegas.
2. Menuntut Mabes Polri agar memeriksa Ribka Tjiptaning Proletariyati terkait 2 buku karangannya yang berjudul “Aku Bangga Menjadi Anak PKI” dan “Anak PKI Masuk Parlemen” serta berbagai tindakannya yang sering melakukan temu eks PKI. Ribka Tjiptaning Proletariyat bukan saja anak biologis dari anggota PKI akan tetapi juga merupakan ANAK IDEOLOGIS dari Komunisme/Marxisme-Leninisme yang terungkap dalam dua buku karangan yang bersangkutan yaitu memperjuangkan MASYARAKAT TANPA KELASS yang merupakan cit-cita Komunisme/Marxisme-Leninisme.
3. Menuntut DPR RI memeriksa dan meneliti adanya dugaan penyalahgunaan dana kunjungan kerja DPR RI oleh Ribka Tjiptaning Proletariyati untuk kegiatan temu eks PKI di berbagai daerah.
4. Kasus Banyuwangi adalah murni kasus pertikaian antara masyarakat Banyuwangi Anti PKI versus para pembela PKI yang diketahui oleh aparat TNI/Polri setempat, bahkan informasi awal justru datang dari intelijen Kodim Banyuwangi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga secara organisatoris TIDAK ada kaitan dengan ormas Islam manapun.
5. Mengecam segala bentuk fitnah dan rekayasa yang diotaki oleh tokoh liberal Ulil Abshar Abdallah yang diarahkan ke ormas Islam manapun.
6. Meminta kepada Pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi sepak terjang Ulil Abshar Abdallah yang sesungguhnya anti Pancasila dan anti Islam.
7. Meminta Pemerintah membubarkan Jaringan Islam Liberal (JIL) beserta seluruh organisasi jaringannya yang telah melanggar UU No. 8 Tahun 1985, karena telah menerima DANA ASING dari luar negeri untuk kegiatan SUBVERSI POLITIK dan SUBVERSI AGAMA yang sangat meresahkan Umat Islam di Indonesia.
8. Menolak wacana pembubaran ormas Islam manapun hanya untuk memenuhi syahwat politik kelompok SEPILIS.
9. Meminta Pemerintah menindak Parpol, ormas dan LSM Komprador yang berhaluan SEPILIS dan Komunis/Marxis-Leninis demi menjaga keutuhan NKRI.
10. Menyerukan kepada masyarakat agar waspada terhadap upaya adu domba antar-anak bangsa yang dilakukan oleh kelompok Parpol, ormas dan LSM Komprador yang berhaluan SEPILIS, Komunis/Marxis-Leninis.