Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Quo Vadis ABK Indonesia: Kasus Kapal Ikan China

9 Mei 2020   13:58 Diperbarui: 9 Mei 2020   14:10 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah harus aktif dalam hal ini menyeleksi, monitoring, evaluasi para pekerja (ABK) Indonesia yang akan bekerja di kapal ikan milik asing. Pemerintah harus dapat memberi rasa aman kepada warganya dan harus melakukan inovasi teknologi untuk mengatasi kejadian ini terulang kembali. Kalau perlu distop saja pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik asing yang berpotensi (diduga) melanggar HAM (menimbulkan kematian). 

Publik sudah terbiasa dan pengalaman saya ketika mewawancarai WNI yang pernah bekerja di kapal ikan sangat berat dan itu sudah menjadi rahasia umum terutama bekerja di kapal ikan milik asing. Jam kerja yang cukup panjang, perlakuan majikan  yang tidak manusiawi dan lain-lainnya. 

Pemerintah harus menyiapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada ABK Indonesia terutama yang bekerja di kapal asing karena sejatinya ketiadaan lapangan kerja dan memperoleh hidup yang layak adalah faktor penyebab mereka melakukan aktivitas ini (bekerja di kapal ikan milik asing). Semoga ini menjadi kejadian yang terakhir bagi ABK Indonesia terutama yang diduga terkait pelanggaran HAM. 

Penciptaan lapangan kerja di sekor perikanan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi dugaan pelanggaran HAM yang ada di kapal asing tersebut karena Indonesia adalah negara maritim yang kaya akan sumberdaya laut. Jika lapangan kerja sangat tersedia di dalam negeri, niscaya ABK kita tidak akan memilih kerja pada perusahaan asing yang diduga melanggar HAM.

Sumber: MBC/Screengrab from YouTube dalam www.tribunnews.com/internasional
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube dalam www.tribunnews.com/internasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun