Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Quo Vadis ABK Indonesia: Kasus Kapal Ikan China

9 Mei 2020   13:58 Diperbarui: 9 Mei 2020   14:10 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube dalam www.tribunnews.com/internasional

Berita Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang menggemparkan dunia internasional (Korea Selatan) dan dalam negeri  sangat mengiris hati kita sebagai umat manusia seutuhnya yang memiliki akal dan pikiran. Ternyata akal dan pikiran yang kita punya tidak disertai dengan tindakan layaknya manusia yang memiliki kasih terhadap sesamanya. 

Setiap orang yang melihat video tersebut tentunya  miris, geram dan sedih karena adanya dugaan pelanggaran HAM di Kapal China bernama Longxing 629 dan 604 (Sumber) yang dialami oleh WNI tepatnya Anak Buah Kapal. 

Hal ini dapat kita lihat di berbagai media yang viral disertai dengan video detik-detik Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia dibuang ke laut dari kapal China Longxing 629. Kejadian tersebut tentunya menggemparkan Indonesia dan juga dunia internasional seperti Korea Selatan. 

Pada saat yang bersamaan dimana berita ini viral di Korea Selatan, youtuber Jang Hansol yang cukup terkenal mengulas kejadian tersebut di kanal youtubenya (Korea Reomit). Pada kanal youtube Korea Reomit, youtuber  asal Korea Selatan mengulas kasus ini mengacu pada siaran salah satu televisi MBC (Korea Selatan) terkait kasus ABK Indonesia di Kapal China. Dalam kanal youtube  "Korea Reomit" Jang Hansol mencoba menjelaskan kepada pengikutnya banyak WNI dengan rinci dan lugas. 

Dalam ulasannya pada kanal youtube "Korea Reomit", Beliau mengatakan bahwa kasus Anak Buah Kapal Indonesia yang dibuang ke laut menjadi trending di Korea Selatan pada tanggal 06 Mei 2020. 

Menurut beliau, berita yang ada di salah satu siaran televisi di Korea Selatan menyorot kasus tersebut di duga ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) karena pada saat itu ABK Indonesia singgah atau mampir di Busan, Korea Selatan dan melaporkan hasil rekaman di kapal tersebut kepada  pemerintah Korea Selatan dan MBC (siaran televisi swasta) dan ketika hendak diperiksa lebih lanjut, perahu yang ditumpangi mereka sudah pergi (Sumber). 

Melalui siaran televisi swasta Korea Selatan tersebut juga diberitakan adanya surat kontrak atau surat pernyataan antara ABK Indonesia dengan pihak kapal (tempat ABK Indonesia Kerja) yang dibuat sebelum memulai kerja (berangkat keluar negeri) sebagai ABK. ABK juga disebutkan jika terjadi musibah bahkan sampai meninggal maka jenazah dikremasikan ditempat dimana kapal bersandar dengan catatan abu jenazah dipulangkan ke Indonesia dan mendapat asuransi.

Youtuber tersebut juga menjelaskan berita disalah satu televisi Korea Selatan tersebut dan sesekali kaget bahkan menangis terkait jam kerja dimana kerja sehari 18 jam, istirahat hanya 6 jam (makan termasuk istirahat) setelah kerja 30 jam, air mineral untuk kebutuhan minum hanya untuk pekerja China sedangkan ABK Indonesia adalah air laut yang sudah difiltrasi, gaji yang kecil, dan cara kerja ini menurut ahli Korea Selatan dikategorikan menyerupai cara kerja yang bersifat eksploitasi (perbudakan). 

Kejadian ini tentunya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kita karena banyak aktivitas-aktivitas yang sudah mengarah (diduga) terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan informasi yang saya dapat dari berbagai media, Pemerintah kita sudah mengeluarkan pernyataaan resmi dan angkat bicara terkait kasus ini kepada pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri (KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk klarifikasi dan memanggil Duta Besar China), memulangkan sejumlah ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 11 orang pada tanggal 24 April 2020 dan 14 ABK kapal lainnya tanggal 08 Mei 2020 (Sumber). 

Menurut saya jika memang harus melibatkan dunia internasional (PBB) melalui ILO, pemerintah dapat melakukan hal tersebut untuk menyelesaikan kasus ini atau mungkin kasus-kasus lain yang tidak terekspose oleh media. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun