Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Quo Vadis Peneliti di Kementerian?

11 Maret 2020   14:31 Diperbarui: 11 Maret 2020   14:29 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendahuluan

Kebijakan pemerintah terhadap lembaga riset mendapat perhatian pemerintah dalam hal ini Presiden dikarenakan oleh kurang tepat sasaran anggaran yang digunakan. Banyaknya anggaran tidak sebanding dengan hasil yang dihasilkan oleh lembaga riset atau istilah lain, produk riset tidak menyentuh masyarakat dan hanya sekedar publikasi, laporan dan lain-lain. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena sebagai negara yang sedang berkembang, perhatian pemerintah kepada lembaga riset masih kurang karena banyaknya isu lain yang sangat penting yang perlu peningkatan seperti kesehatan, infrastruktur, investasi dan lain-lain.

Pemerintah dalam hal ini di negara sedang berkembang belum menempatkan riset sebagai lembaga yang penting dalam pengambilan kebijakan. Isu yang sangat membuat para peneliti belakangan ini adalah penggabungan lembaga riset di seluruh kementerian, swasta dan lainnya kedalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keberadaan BRIN diharapkan dapat menjembatani lembaga-lembaga riset yang ada di negeri ini agar lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Deskripsi BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga yang dipimpin langsung oleh Menristek (Menteri Riset dan Teknologi) dalam rangka menjawab kritikan maupun arahan dari pemerintah untuk menempatkan lembaga riset lebih menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat atau tepat sasaran. BRIN sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang didapat penulis masih dalam tahap penggodokan dan sudah ada kemajuan.

Kemajuan yang ada adalah disahkannya UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) pada tahun 2019. Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh lemahnya koordinasi berbagai lembaga riset. Koordinasi terutama yang menghubungkan (triple helix), yaitu akademisi, pemerintah dan industri. Berdasarkan pengalaman penulis hal ini tentunya ada benarnya karena terkadang di lembaga riset tersendiri masih banyak dijumpai penelitian yang dalam tema yang sama tetapi dilaksanakan di lembaga riset lainnya.

Kemajuan lainnya adalah diterbitkannya Perpres No.74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perpres ini lebih menenkankan kepada struktur organisasi di BRIN dan fungsi BRIN seperti apa. Sejatinya adanya koordinasi agar tema yang hendak diteliti tersebut tidak terduplikasi tetapi dengan adanya koordinasi tidak ada duplikasi tetapi lebih detail dan menyelesaikan masalah. Kehadiran BRIN diharapkan oleh pemerintah dapat mensinergikan lembaga-lembaga riset yang ada agar output yang dihasilkan lebih terarah dan tidak ada duplikasi karena hasilnya akan sia-sia atau dengan kata lain menghabiskan anggaran saja.

Penggabungan lembaga riset yang ada diseluruh Indonesia untuk mencari format BRIN yang terbaru tentunya tidak mudah karena adanya tarik menarik kepentingan dari kementerian-kementerian tersendiri.

Nasib Kementerian setelah menjadi BRIN

Di seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga riset lainnya menyambut lembaga baru ini (BRIN) dengan harapan akan membuat lembaga riset lebih baik lagi setidaknya mampu menyaingi lembaga riset internasional. Kenyataan dilapangan, format penggabungan BRIN ini masih tarik menarik karena adanya ego sektoral dari beberapa lembaga riset.

Beberapa lembaga riset memiliki alasan jika bergabung dengan BRIN bagaimana nasib stasiun riset, aset, status pegawai dan lain-lain. Lembaga riset yang kontra dengan penggabungan memiliki argumen juga bahwa dengan bergabungnya ke BRIN akan tidak efektif karena selama ini litbang di kementerian sudah berjalan dengan baik. Semua pasti akan memiliki pandangan berbeda-beda dengan keberadaan BRIN ini, pihak yang diuntungkan yang bekerja misalnya di lembaga riset kementerian pasti akan mencari faktor pendukung kenapa tidak mau bergabung di BRIN demikian juga pihak yang selama ini kurang mendapat dukungan di lembaga riset kementerian akan memilih bergabung ke BRIN dengan harapan suasana baru dan harapan baru.

Menristek dalam pandangannya di media massa juga pernah melontarkan masih bingung dengan format BRIN itu seperti apa dan masih dalam tahap pengkajian. Beberapa tokoh menyatakan seperti opini yang ditulis oleh mantan Kepala LIPI penggabungan beberapa lembaga riset akan menghabiskan energi dan membuat lembaga riset akan tidak fokus sehingga disarankan memperkuat lembaga riset yang ada dan diharapkan BRIN dapat melakukan tugas koordinasi agar riset lebih terarah, efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun