Antonius Rumadi dalam kasus pengaturan hasil pertandingan (match fixing), akankah mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi pada kompetisi Liga 2 2018?.
Bertambahnya satu tersangka, yakni mantan Direktur Operasional PT Putra Sleman Sembada (PT PSS),Rumadi ditahan dan menjadi tersangka karena diduga memberikan perintah untuk melakukan penyuapan agar skor pertandingan dapat diatur dalam pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman dan Madura FC.
Pertandingan itu berlangsung pada babak 8 besar Liga 2 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018. Dalam laga itu, ada beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah kasus yang dikenal dengan sebutan 'gol offside 2 kilometer'.
PSS Sleman kemudian berhasil menjadi juara Liga 2 2028, meraih promosi untuk berlaga di Liga 1 2019, dan saat ini masih bertahan di kasta tertinggi sepakbola Indonesia.
Atas kasus tersebut, mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023, klub-klub yang diduga terlibat terancam degradasi.
Sebelumnya sudah 7 tersangka (semestinya 8, namun satu tersangka, Gregorius Andy Setyo belum berhasil ditangkap dan masuk DPO) yang ditetapkan dan diserahkan ke Kejari Sleman.
Para tersangka tersebut Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, ada juga nama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
Adanya tersangka, salah satunya Dewanto yang menjadi Asisten Manajer PSS Sleman tahun 2018, CEO PT PSS, Gusti Randa menegaskan kasus dugaan match fixing itu tidak ada kaitannya dengan manajemen saat ini. Selain itu, kasusnya perlu dibuktikan di pengadilan.
"Yang pertama nggak ada kaitannya dengan manajemen saat ini," ujar Gusti Randa saat dihubungi wartawan, 21 Desember 2023.
"Itu kan 2018 ya. Nah waktu itu kan diduga, ada tersangkanya dan masih diduga. Manajemen nggak ada komentar soal ini, kan pidana itu tanggung jawab pribadi," sambungnya
Gusti Randa juga menegaskan, saat ini mereka yang ditahan masih sebagai tersangka. Selain itu yang menjadi tersangka adalah perorangan, bukan klubnya.