Investigasi, yang mestinya cukup dilakukan sendiri oleh PSS Sleman, semestinya mudah dilakukan. Bagaimana beberapa supporter bisa melenggang masuk seperti berjalan-jalan di taman, tanpa identitas untuk masuk ruang konferensi pers.
Akibat peristiwa yang menjadi sorotan publik itu, dan Madura United memberikan laporan resmi ke Polda DI Yogyakarta, PSS lalu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diumumkan pada 26 September 2023.
Tim itu terbentuk setelah PSS berkonsultasi dengan PT LIB, Â yang di dalamnya terdiri dari PSS, Madura United dan Polda DI Yogyakarta. Hingga saat ini tidak ada hasil dari tim tersebut yang disampaikan ke publik.
Padahal peristiwa memalukan itu terjadi di kandang sendiri, cakupannya sempit (di ruang konferensi pers dan lorong pemain menuju lapangan). Bukannya seperti yang terjadi di Stadion Jatidiri, Semarang saat suporter bentrok di tribun hingga turun ke lapangan.
Setelah kasus pengeroyokan itu, suporter PSS kembali membuat ulah usai laga menjamu Bali United di Stadion Maguwoharjo pada 3 November 2023 sore. PSS kalah dengan skor tipis 0-1, yang membuat suporter marah dan turun ke lapangan usai laga itu.
Bench pemain di tepi lapangan rusak setelah menjadi sasaran amukan suporter. Mereka bahkan terlibat keributan dengan beberapa ofisial dan steward pertandingan yang mencoba menghalangi suporter mendekati ruang ganti pemain.
Dua peristiwa itu pun tenggelam begitu saja, tak ada pernyataan apapun dari PSS. Laporan Madura United ke Polda DIY juga tidak diketahui apakah masih dalam proses atau dicabut.
Padahal pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas umum itu bisa dijerat dengan hukum, seperti diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026.
Di dalam Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 disebutkan :
1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[3]
2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[4]