Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendulang banyak penghargaan pada tahun 2023 ini. Seperti pengghargaan Manggala Karya Kencana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang diterima pada 4 Juli 2023 lalu.
Penghargaan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional 2023 itu diberikan terkait peran aktif pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Selain itu, Kabupaten Sleman juga berhasil membawa pulang 4 penghargaan kategori Dharma Karya Kencana. Penghargaan ini diraih oleh Ketua Baznas Kabupaten Sleman, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pakem, Ketua Kampung KB Kalurahan Wedomartani, dan Bidan Praktek Mandiri Kabupaten Sleman.
Pemkab Sleman juga terpilih sebagai pemenang terbaik 1 Grand Design Pembangunan Kependudukan Award Bagi Pemkab/Pemkot. Penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Sleman karena telah melakukan penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Raihan terakhir dari Pemkab Sleman pada 6 November 2023 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman peroleh penghargaan Bhumandala tahun 2023 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atas inovasi pemanfaatan informasi geospasial dalam bentuk Aplikasi Informasi Kebencanaan (Simantab).
Meski begitu, kebanggaan atas berbagai penghargaan itu tidak dirasakan oleh para konsumen Maliboro City Regency. Mereka menilai, apa arti berbagai piala dan piagam jika Pemkab Sleman belum memihak warganya yang berjuang selama 10 tahun untuk mendapatkan haknya.
Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyoroti sikap Bupati Sleman yang dirasa tidak tegas dalam persoalan hak-hak 215 konsumen tersebut.
Para korban berharap Bupati bisa memberikan diskresi untuk mengubah status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubahan status IMB diperlukan supaya Bank MNC Internasional selaku pemilik sertifikat hak tanah di atas Apartemen Malioboro City dapat segera mengurus sertifikat laik fungsi (SLF).
Dokumen SLF ini yang selanjutnya akan dijadikan landasan untuk melakukan pertelaan agar para konsumen mendapatkan hak kepemilikian unit apartemennya berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Satu Dasawarsa
Kasus yang menimpa para konsumen Malioboro City itu bermula pada 2013. Mereka tergiur dengan iming-iming harga apartemen, dengan pengembang PT Inti Hosmet (PT IH), yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman itu.
Para konsumen itu awalnya tertarik dengan janji pengembang karena lokasi apartemen strategis dan akan dibangun mall di dekatnya. Sayangnya saat membeli mereka hanya diberikan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Legalitasnya yang kami punya hanya itu, begitu juga semua pemilik unit. Saya waktu perjanjian pengikatan tahun 2013. Tahun 2014 lunas. Tapi hanya menerima kunci saja. Akta Jual Beli (AJB) dan SHMSRS kami tidak punya," ungkap salah satu pemilik unit apartemen.
Para pemilik unit ini telah membayarkan lunas pembelian unit dengan harga yang berbeda-beda, tergantung tipe unit. Untuk tipe studio, berkisar Rp300 juta, untuk tipe double sekitar Rp500 juta.
Tidak adanya surat legalitas menimbulkan kekhawatiran sewaktu-waktu mereka bisa diusir  karena belum juga menggengam AJB dan SHMSRS.
Hal itu bukannya tidak beralasan, dengan bergantinya kepemilikan dari PT IH ke Bank MNC Internasional. Rupanya sertifikat para konsumen itu dijadikan agunan dan PT IH mengalami wanprestasi, sehingga Bank MNC menjadi pemilik baru.
Langkah PT IH mengagunkan sertifikat itu tanpa sepengetahuan pembeli apartemen. Akibatnya, mereka kaget ketika mengetahui adanya peralihan kepemilikan apartemen MCR, seperti diumumkan lewat media massa pada 16 September 2019.
Para pemilik apartemen makin ngenes keadaannya setelah pengalihan kepemilikan tersebut. Kini, mereka dianggap sebagai pengguna atau penyewa apartemen. Harus mengikuti aturan tanpa ada kompromi. Harus membayar Iuran Pemeliharaan Lingkunan (IPL), listrik dan air dengan harga di luar standar setiap bulannya.
"Jika telat membayar, apakah unit huniannya kosong atau ditempat, akan diblokir," Edi Hardiyanto saat berdemo di depan eks kantor marketing apartemen MCR pada 8 Juni 2023 lalu.
Demo itu lalu diikuti dengan pengaduan ke berbagai pihak, seperti DPRD DI Yogyakarta, hingga ke Bupati Sleman, Kustini Sri Poernomo dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. Surat pun juga dilayangkan ke Gubernur DI Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri.
Soal Fasum
Dalam surat yang dikirimkan ke Kemendagri, 3 Oktober 2023, para pemilik apartemen juga mengadukan Bupati Sleman, Kustini Sri Poernmo yang belum juga melakukan tindakan tegas terhadap PT IH. Hal itu terkait dengan masalah fasilitas umum (fasum) apartemen tersebut.
Para korban merujuk pada Perda Sleman No.14/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Pemkab mestinya menerima fasum apartemen tersebut.
Tak hanya menerima, jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 Pemkab Sleman juga harus mengelola fasum tersebut sebagai tanggung jawabnya.
Menurut Budijono, salah satu korban yang turut melaporkan Bupati Sleman mengatakan, fasum tidak diperkenankan untuk dikelola perseorangan atau perseroan. Hal ini karena menyangkut kebutuhan banyak orang sehingga mesti dikelola pemerintah.
"Telah banyak pertemuan-pertemuan dengan pihak SKPD Pemkab Sleman dan sekali dengan Bupati dan jajarannya, tapi seakan-akan Bupati belum menentukan sikap tegas untuk memberikan peringatan ke pihak pengembang PT lnti Hosmed."
"Kabar terakhir PT lnti Hosmed tidak bisa menyerahkan sertifikat fasum, dan kabar yang beredar ada dugaan sertifikat fasum tersebut diduga digadaikan atau dijaminkan di bawah tangan ke pihak ketiga," jelas Budijono.
Fasum di apartemen itu, antara lain jalan, tempat parkir, lapangan basket dan taman.
"Kalau itu diselewengkan lalu jalan utama pintu masuk di tutup, maka kami tidak bisa masuk ke apartemen . Lewat jalan mana selain jalan fasum tersebut, inilah makanya harus dikelola Pemkab Sleman fasum tersebut agar tidak rentan disalahgunakan," kata pemilik apartemen lainnya, Subandi.
Pemkab Slemen sendiri sudah melakukan upaya mediasi hingga delapan kali. Mempertemukan dilaksanakan sekitar delapan kali.
"Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, 5 Oktober 2023.
Menurut Bupati Sleman, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan pembangun perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap penghuni perumahan.
"Pemkab Sleman juga telah memberikan Surat Edaran dan juga telah menerbitkan surat peringatan kepada pengembang PT. Inti Hosmed, agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Sleman."
"Kami berupaya membantu penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kustini.
Kini para pemilik apartemen Malioboro City Regency hanya bisa menanti, dan menanti. Sudah 10 tahun mereka memperjuangkan hak-haknya. Perjuangan yang belum menelorkan hasil yang diharapkan. Tetap landai. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H