Meski begitu, ketika MNC pada tahun 2022, berinisiatif mengurus dan menyelesaikan Ijin kelayakan bangunan dan pertelaan untuk Hotel dan Apartemen MCR, Â mengalami kegagalan. Dinas PUPR Pemda Sleman menola, karena pemegang ijin pembangunan (IMB) ada di tangan PT IH, yang masih bermasalah dengan perpajakan yang belum terbayarkan sejak 2017.
Proses penyelesaian AJB dan SHM SRS terhenti, MNC menyerah dan IH tidak menunjukkan geliat etika baiknya.
"Homologasi telah berjalan 15 bulan, namun tidak ada tanda-tanda lebih lanjut soal penyelesaian AJB dan SHM. Kantor PT IH di Jogja tidak aktif, siapa Direksi yang baru setelah pengunduran Dirut-nya tidak jelas. Dua kali somasi juga tanpa tanggapan," kata Edi yang diamini pemilik apartemen lainnya.
"Kami tidak mau jadi korban atau dikorbankan oleh "perseteruan" antara dua raksasa pebisnis IH dan MNC," tambah salah satu pemilik apartemen yang ingin menikmati pensiunnya di situ.
Maka, dalam demo yang terjadi, mereka mengharapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X turun tangan.
"Korban yang mencapai 215 orang bukanlah jumlah kecil, dan ini sudah dibiarkan menanti hak-haknya selama 10 tahun lamanya. Kepada siapa lagi kami harus mengadukan dan dibantu?," tanya Edi.
Kini, menjadi pemilik apartemen yang mestinya membanggakan menjadi sesuatu yang meresahkan. Ketidakpastian hak-hak selama satu dasawarsa, kecemasan bisa diusir sewaktu-waktu dan menempuh kerikil perjuangan, menjadi rangkaian penantian para pemilik apartemen Malioboro City Regency. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H