Darah mengucur dari kepala Ibu Astri Tampi
Bau amis darah Pak Guru Ahmad Budi Cahyono (26), korban penganiayaan yang dilakukan oleh muridnya, HI (17), masih tercium. Air mata istri dan keluarganya belum juga mengering. Tangisan masih terdengar nyaring di seantero negeri.Â
Namun, nun di SMPN 4 Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara lagi-lagi guru mengalami penganiayaan berat. Tindakan brutal yang dilakukan oleh orang tua murid. Sungguh teramat biadab dan teramat sangat disayangkan karena peristiwa itu terjadi di sekolah. Sekali lagi di sekolah...!!!
Sungguh hari itu menjadi hari yang sangat malang bagi Ibu Astri Tampi (57), Kepala SMPN 4 Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ia dianiaya oleh DP alias Mart (41) yang tak lain warga sekampungnya. Bagaimana mungkin penganiayaan itu bisa dilakukan orang tua itu, sedangkan tindakan guru justru sedang berusaha mendisiplinkan anaknya yang nakal.
Kejadian itu berawal ketika Astri mengundang Mart, orang tua murid, ke sekolah karena anaknya bertingkah nakal. Astri berkeinginan agar Mart membuat surat pernyataan atas kenakalan yang dilakukan anaknya. Tak diduga, Mart justru gelap mata dan menendang kaca meja. Tak berhenti di situ, Mart lalu mengangkat meja itu dan dilempar ke kepala Astri. Tak puas, Mart juga memukul Astri dengan menggunakan kaki meja.
Bu Astri, Kepala Sekolah yang jadi korban penganiayaan, mengatakan, "Kejadiannya jam 09:30. Saat saya sedang membina anaknya, dia (pelaku) langsung marah dan menendang meja kaca di dalam ruangan saya. Ia juga mengangkat meja itu dan menghantamkannya ke arah kepala saya."
Hal itu terjadi hanya karena pelaku tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Padahal, hukuman tersebut terbilang sepele, yakni membuat surat pernyataan karena si anak telah melakukan kenakalan di sekolah. Artinya, orang tua hanya diminta untuk menunjukkan kepedulian bahwa anaknya di sekolah sering berperilaku nakal sehingga orang tua perlu turut terlibat mendidik anaknya itu.
Jika kekerasan demi kekerasan terus terjadi di dunia pendidikan, saya jadi teringat dengan pernyataan Kak Seto. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Setyo Mulyadi, Â pernah angkat bicara mengenai peristiwa yang menimpa guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang. Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya, HI (17). Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ada undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimanapun juga, selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif yang kemudian menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu," kata Kak Seto (Sumber: Kompas.com ).
Ia menambahkan karena HI belum cukup umur, hukuman yang tepat dikenakan kepadanya adalah rehabilitatif. Menurutnya, "Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak yang akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," katanya.