[caption id="attachment_174313" align="aligncenter" width="594" caption="Janganlah niat mulia calon jamaah haji disalahgunakan."][/caption] Semua orang pasti pernah digoda. Menurut bentuknya, godaan itu dapat berwujud fisik dan nonfisik. Godaan fisik adalah sesuatu yang tampak indah dan merangsang kita untuk memilikinya. Boleh jadi itu berwujud wanita cantik atau lelaki ganteng dan bias jadi pula itu berbentuk rumah atau mobil mewah. Sementara itu, godaan nonfisik adalah sesuatu yang tersirat dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang bukan miliknya. Keinginan atau niatan itu diwujudkan dengan berusaha mencari kesempatan. Jika niat sudah dimiliki, kesempatan pun mudah dicari. Berkenaan dengan itu, saya terinspirasi dengan dua pengalaman berbeda kemarin. Kemarin pagi, saya pergi ke sebuah bank milik pemerintah. Saya ingin menyampaikan keluhan karena saya lupa nomor PIN ATM-ku. Pada Selasa lalu, saya gagal melakukan transaksi melalui ATM. Setelah tiga kali mencoba menggunakan PIN, ternyata PIN itu selalu salah. Karena telah mencoba tiga kali dan gagal, otomatis mesin ATM memblokir ATM-ku. Pada layar ATM tertulis, "Silakan Anda menghubungi bank Anda terdekat." Ya sudah, akhirnya saya memutuskan untuk menghubungi bank-ku. Karena saya telah menjadi nasabah bank itu sejak 1991, saya memang mengenal cukup dekat dengan beberapa karyawan dan pimpinan tersebut. Oleh karena itu, saya sempat ngobrol dengan beberapa staf dan pimpinan bank tersebut. Pada obrolan itulah, saya sempat menyinggung keberadaan uang haji atau Ongkos Naik Haji (ONH). Kebetulan, insya Allah, saya akan berangkat haji pada 2019. Ketika saya mendaftarkan diri, saya pun menggunakan transaksi bank tersebut. Saya bertanya tentang pengelolaan uang haji. Saya berusaha membandingkan pengembangan uang itu berdasarkan pengalaman ketika saya pernah menjadi nasabah sebuah bank. Ternyata, sungguh bunga bank tersebut mencekik leher. Anda dapat membayangkan betapa besarnya pengembangan uang bank tersebut yang dibebankan kepada nasabah. Pengembangan uang itu dapat berbentuk uang administrasi (buka rekening), provisi, tabungan beku, angsuran tetap, dan bunga. Sebagai contoh, nasabah akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Dengan uang pinjaman sebesar itu, nasabah akan dikenakan biaya-biaya sebagai berikut: buka rekening Rp 50.000, provisi Rp 25.000 (2,5%), tabungan beku Rp 110.000 (sebesar satu kali angsuran), bunga Rp 10.000 (1%), dan angsuran tetap Rp 100.000. Total potongan awal sebesar 295.000. Jadi, nasabah hanya akan menerima pinjaman sebesar Rp 705.000. Itu hanya pinjaman sebesar Rp 1 juta dengan angsuran tetap sebesar 110.000/ bulan. Konon, saat ini, uang haji sudah terkumpul sekitar Rp 38.000.000.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun rupiah). Beberapa waktu lalu, tersiar kabar melalui media massa nasional bahwa Badan Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) memberikan isyarat bahwa ONH sangat berkemungkinan untuk dinaikkan. BPIH beralasan bahwa harga BBM dan fluktuasi nilai mata uang berubah-ubah sehingga harga pun harus mengikuti perubahan itu. Atas dasar itulah, KPK memberikan saran kepada Menteri Agama agar melakukan moratorium alias penghentian sementara pendaftaran haji baru. Pak Menteri Agama, saya ingin mengajukan lima pertanyaan kepada bapak. Mohon Bapak berkenan menjawab kelimanya. Jawaban itu dapat di-publish di sini atau melalui email saya dan atau media massa. Pertama, mengapa ONH dinaikkan setiap tahun? Memerhatikan keuangan dari para calon jamaah haji, semestinya uang itu dapat digunakan sebagai penutup atas kenaikan minyak bumi. Bapak bias membayangkan pengembangan uang itu jika seorang calon jamaah haji harus menunggu hingga 7 tahun sedangkan ONH-nya sudah dilunasi. Selama tujuh tahun, uang yang ditransfer kepada Bapak tentu sudah berkembang pesat seiring membaiknya investasi di perbankan. Kedua, mengapa banyak orang Islam miskin? Seandainya ONH yang sudah disetor para calon jamaah haji itu ditabung dan mendapat bunga, tentunya bunga itu dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan yang didera oleh puluhan jutaan warga miskin. Mengapa saya belum pernah mendengar penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk membantu si miskin? Ketiga, mengapa banyak madrasah rusak parah? Jika saja Menteri Agama mahir mengelola ONH, saya yakin bahwa semua madrasah akan dapat dibangun dengan pengembangan ONH itu. Namun, begitu menyedihkan jika kita menyaksikan begitu banyak madrasah yang rusak parah karena beragam sebab. Keempat, mengapa Dana Abadi Umat tidak digunakan untuk membantu korban bencana alam? Saya belum pernah mendengar pemberitaan bahwa Bapak mengirimkan bantuan dengan menggunakan Dana Abadi Umat. Selalu dan selalu bantuan itu dikirim oleh warga Negara yang bersimpati dan kadang pemerintah melalui Basarnas. Kemana uang pengembangan ONH itu digunakan? Kelima, mengapa banyak guru madrasah tidak diperhatikan nasib dan kesejahteraannya? Saya sering bertemu dan mendapati nasib mengenaskan yang dialami para guru madrasah. Mereka hanya mendapat honor puluhan ribu rupiah setiap bulannya. Jika saja Bapak berkenan memerhatikan nasib mereka, tentu kami - para calon jamaah haji - akan mengikhlaskan semua uang dari pengembangan uang itu. Kemarin petang, saya bertemu dengan salah satu rombongan calon jamaah haji. Kebetulan saya akan berangkat haji dengan 11 warga lain dari kampungku. Mulai 2012 - 2020, kampungku akan memberangkatkan 35 calon jamaah haji. Warga kampungku memang memiliki kesadaran agama yang sangat baik. Mereka rela menabung rutin demi keinginan untuk naik haji. Ketika uang itu sudah terkumpul, mereka pun segera mendaftarkan diri ke bank terdekat. Ketika bertemu dengan beliau itulah, kami berdiskusi panjang tentang tatakelola keuangan haji. Uang haji yang tersimpan di bank jelas-jelas uang segar. Uang itu tentunya dapat digunakan untuk membantu si miskin dan anak yatim piatu, membangun masjid atau madrasah, serta meringankan korban bencana alam. Namun, kok kita belum pernah mendapat laporan atau informasi berkenaan dengan pengelolaan uang haji. Kemana saja uang haji itu digunakan? Siapa saja yang pernah dibantu? Berapa besarnya pengembangan uang tabungan haji? Kami tidak berkeinginan untuk mengaburkan niatan ibadah haji. Niat kami sudah lurus dan kami akan menjaga lurusnya niat tersebut. Namun, kami pun berhak mendapatkan informasi karena itu adalah uang kami. Uang kami yang dititipkan ke bank untuk diteruskan kepada BPIH. Jika uang pengembangan itu memang digunakan untuk membantu orang yang memang perlu dibantu, kami - calon jamaah haji - tentu akan mengikhlaskannya. Justru kami ingin menjernihkan permasalahan itu sehingga pengelola uang haji tidak berdosa karena jujur mengelola uang calon jamaah haji. Uang memang telah menjadi godaan terbesar bagi manusia. Beberapa waktu lalu, KPK merilis bahwa Kementerian Agama adalah lembaga paling korup di Indonesia. Tentunya KPK memiliki data akurat sehingga berani merilis kondisi tersebut. Menurutku, salah satu sebab paling utama terjadinya korupsi adalah penyelewengan ONH. Ayo Pak Menteri Agama, jawablah kelima pertanyaan di atas. Terima kasih! Teriring salam, Johan Wahyudi
Sumber gambar: Sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H