Setiap daerah boleh mengembangkan kurikulum. Artinya, pemerintah daerah boleh memberlakukan kurikulum berdasarkan potensi daerahnya. Tentu saja kurikulum itu harus mendapat persetujuan Pusat Kurikulum Kemendiknas agar terjadi sinkronisasi dengan kurikulum nasional. Untuk niatan, pemerintah daerah dapat mengundang para pakar dan praktisi pendidikan guna membimbing guru dan tenaga kependidikan agar mampu mengembangkan kurikulum itu.
Sungguh aku merindukan peningkatan mutu pendidikan yang terjangkau. Tidak lagi ada sekolah yang ambruk. Tidak lagi ada anak jalanan yang menjadi pengemis dan gelandangan. Tidak lagi ada anak yang putus sekolah. Wouw, sebuah negeri impian yang semoga segera terwujud. Amin. Terima kasih.
Selamat Sore
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H