"Sudah tiga bulan #BencanaAsap menimpa, menyebabkan sedikitnya 500 ribu orang di enam provinsi terserang ISPA. Para korban asap di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, masih tengah berjuang melawan asap"(Kompasiana.com)
Menyimak catatan kompasiana diatas saya sebagai kompasianer tergerak untuk ingin menyampaikan opini soal bencana asap ini. Rasa kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah akibat asap menggugah hati dan pikiran saya apakah yang dapat disumbangsihkan walaupun hanya lewat sebuah artikel.
Membayangkan penderitaan masyarakat apalagi masyarakat kecil dengan kesulitan ekonomi dimana mereka harus mencari uang dalam mengobati penyakit pernafasan yang mereka alami. Walaupun ada ketentuan perusahaan yang mengakibatkan dampak negatif seharusnya dikenai "biaya sosial". Apa hal ini berlaku dari kasus bencana kabut asap? Perusahaan yang manakah itu?
Lebih jauh dalam menyimak beberapa artikel teman kompasianer tentang bencana asap tersirat adanya sorotan terhadap kebijakan dan manajemen Pemerintah yang tidak konsist dengan masalah terjadinya bencana kabut asap ini. Banyak pihak mengharapkan agar Presiden Joko Widodo harus tegas mengatasi persoalan siapa penyebab terjadinya kasus kebakaran hutan dan kemudian terjadinya bencana kabut asap.
Saya sependapat bahwa persoalan keselamatann dan perlindungan sumber daya alam (termasuk sda hutan) menjadi yanggung jawab bersama melalui suatu mekanisme yang diatur oleh Pemerintah Pusat dengan kelembagaan terkait di pusat sampai ke pemerintah daerah dan kelembagaan terkait di daerah.
Kalau kita mau melihat kebelakang, dimana pada tanggal 19 Maret 2015 di istana negara Presiden dan Wakkil Presiden menyaksikan penandatanganan Deklarasi Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam.
"Deklarasi Jakarta 19 Maret 2015 tentang Penyelamatan SDA di Indonesia merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia. Sejumlah 20 menteri 9 pimpinan lembaga dan 12 gubernur berkenan menandatangani kesepakan aksi penyelamatan SDA di tanah air disaksikan Presiden RI Jokowidodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di istana Merdeka. Dalam kesempatan yang sama juga telah menandatangani kesepakatan para aparat hukum Plt KPK, Jaksa Agung dan Wakil Kapolri untuk mendorong kegiatan pengamanan SDA di tanah air. Ini membuktikan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan SDA yang disinyalir selama ini belum dikelola secara benar demi menunjang pemasukan devisa negara untuk mendorong roda perekonomian nasional"
Informasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah pusat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam hutan kita, belum dilaksanakan secara tepat dan tegas dilapangan atau di daerah yang tertimpa bencana. Jelas yang telah menandatangani deklarasi ini terkait beberapa kelembagaan penting dan sebenarnya memiliki kekuatan hukum dan kekuatan pencegahan. Pertanyaan sekarang, mengapa deklarasi yang sudah ditandatangani dan menjadi gerakan nasional itu seakan akan hanya jadi simbol diatas kertas namun tidak ditindaklanjuti secara nyata di lokasi daerah yang memiliki potensi sumberdaya alam hutan?
Nasi sudah jadi bubur. Bencana kabut asap sudah terjadi. Dampak negatif bagi masyarakat sudah jelas. Belum lagi protes negara tetangga. Apa langkah pemerintah selanjutnya? Saya optimis pemerintah dengan kelembagaan yang ada dan ditunjang aparat keamanan sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya bencana asap ini. Apalagi dengan adanya musim kemarau panjang sebenarnya kesiapan semua komponen dan elemen instansi yang berwenang dan bertanggung jawab seyogyanya telah mengantisipasi langkah yang harus ditempuh dalam proses pencegahan. Ada apa sehingga langkah ini tidak dijalankan? Saya tidak tahu dan saya pikir kelembagaan terkait yang lebih tahu soal ini.
Maka dari itu, persoalan bencana asap ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Mungkinkah ke depan dapat ditingkatkan personil polisi hutan dengan menjamin kesejahteraan kehidupan keluarganya agar mereka lebih giat dalam menjalankan tugas utamanya. Pemerintah segera menetapkan aturan aturan yang tegas dalam aspek perlindungan SDA dan Lingkungan.
Persoalan kabut asap ini janganlah hanya di bebankan kepada Presiden namun ada beberapa instansi, aparat dan beberapa gubernur yang telah menandatangani deklarasi sehingga tanggung jawab soal ini terletak pada beberapa individu termasuk kita semua.