Bumdes merupakan istilah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, saat ini menjadi perhatian para pemerhati dan pakar pembangunan desa di Indonesia. Bumdes atau Bumdesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang diperoleh guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa(sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 6).
Tujuan bumdes yaitu; meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan rencana kerja, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat-pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa (PAD).
Bumdesa juga dikatakan sebagai pilar demokrasi ekonomi yang berperan strategis menggerakkan ekonomi desa, memiliki keunikan yaitu usaha desa milik kolektif yang digerakkan aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan bumdes antara lain: iklim usaha belum kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, rendahnya produktivitas, keterbatasan permodalan serta rendahnya jiwa dan semangat kewirausahawan.
solusi menanggulangi permasalahan ini diperlukan pendampingan terhadap pengelola Bumdes dan aparat desa dalam pembuatan peraturan desa tentang bumdes lewat program pengembangan kapasitas pengelola Bumdes dengan kegiatan Pelatihan. Lewat pelatihan ini akan dicapai penguatan kelembagaan bumdes.
Itulah yang mendasari  pemikiran Ir Lyndon Pangemanan, ME bersama tim penyuluh melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan judul: Penyuluhan Strategi Pengembangan Usaha Bumdes Dan Pembuatan Proposal Usaha di Kecamatan Kalawat".
Inilah beberapa foto tentang kegiatan penyuluhan di kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
"Penyuluhan ini diharapkan para pengelola Bumdes memperoleh masukan ipteks bagaimana mengelola Bumdes dan mampu menyusun proposal usaha yang berpeluang dikembangkan di desa masing-masing khususnya di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara" tambah sosok yang menjabat kepala aset-aset Unsrat dan juga panitia/dosen pembimbing lapangan mahasiswa program Kuliah Kerjanyata Terpadu Unsrat ini.
Sekedar pelengkap inilah peta kecamatan Kalawat, Minahasa Utara yang memiliki 11 desa: Kaleosan, Kawngkoan, Kawangkoan Baru, Kolongan, Kolongan Tetempangan, Kuwil, Maumbi, Watutumou I, Watutumow II dan Watutumou III.
Manado:02122019.