Kedua, bila ada pihak yang menghubungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" maka itu pun tidak salah. Persoalannya, UU ITE dibuat oleh DPR RI mengacu dari UUD 1945 dan kalau ada anggota DPR mengeritisi kebijakan pembatasan medsos menimbulkan pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari bahwa UU ITE itu mereka yang ikut menyusunnya.
Ketuga, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ini adalah suatu keputusan yang tepat dalam meminimalisir penyebaran  berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian lewat medsos yang akan lebih menambah kondisi memanasmanasi orang tertentu yang pada giliran selanjutnya membuat gaduh dan merusak ketertiban dan keamanan negara. Faktanya, pengaruh pembatasan medsos ini menciptakan situasi kondusif di negeri ini dan di dukung kesiapan aparat kepolisian dan TNI.
Keempat, kebijakan pembatasan medsos ini jelas memiliki strategi pemerintah dalam menjaring pelaku yang menyebarkan hoaks dan di tv ada orang yang dipanggil polda metro jaya untuk diperiksa karena kedapatan menyebarkan video yang isinya bersifat provokasi dan hoaks.
Kelima, kebijakan pembatasan medsos adalah wewenang sepenuhnya pemerintah untuk melindungi keamanan negara. Kalau kebijakan ini tidak diberlakukan maka yang jadi korban kita semua. Jadi, gangguan yang kita alami satu atau dua hari tidak mengakses medsos dengan sempurna tidak sebanding dengan persoalan yang akan terjadi bila pembatasan ini tidak diberlakukan. Kita diberikan kesempatan memilih, tidak ada pembatasan dan kita bebas mengakses medsos ataukah kita akan menghadapi kerusuhan dan perpecahan bangsa akibat ujaran kebencian yang tercipta oleh ulah pelaku provokator tersebut.Â
Keenam, peristiwa pro kontra ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih rinci tentang kriteria yang tepat terhadap pelanggaran di bidang medsos agar supaya sanksi terhadap pelanggar akan di terima sesuai aturan yang berlaku.
Inilah catatan sebagai opini tentang pembatasan medsos.
Semoga bermanfaat.
Salam Kompasiana.
JM-Manado 29052019.
Sumber:Â kompas.com; kompasiana.com; cnnindonesia.com;wartakota.tribunnews.com;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H