Setiap negara memiliki system pemerintahan untuk mengatur negara tersebut. Pemerintahan di dunia bermacam-macam seperti Monarki / Kerajaan, Republik, Persemakmuran (Commonwealth). Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Suatu pemerintahan harus terbuka (transparan) untuk menyelanggarakan suatu system kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan, sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan iformasi yang akurat dan memadai. sedangkan Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan ha; tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakan kepada masyarakat.
Instrumen dasar dari tranparansi adalah peratuan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrument pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan kominkasi dan petunjuk penyebar luasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada public.
Untuk menjadi pemerintahan yang baik, pemerintah harus bersiifat transparan. Pemerintah harus dimonitor, jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan public) terekam dengan baik agar masyarakat dapat melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalam ruang entitas itu. Dengan transparansi pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaran pemerintahan akan meningkat. Dengan bersifat transparan, pemerintah lebih mudah mendapat kepercayaan masyarakat. Dengan begitu jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dapat meningkat dan dapat mengurangi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan pemerintah.
Asas-asas pemerintahan yang Transparan
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 pasal 3 mengenai Asasi-asas hokum penyelenggaran negara, diantaranya, meliputi asas keterbukaan atau transparansi. Keterbukaan atau transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Selain asas tersebut, ada pula asas- asas lain yang mengatur tentang penyelenggaran pemerintahan yang transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian hukum : adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan perUU, kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas kepentingan hukum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan kewajiban penyelenggaraan negara.
4. Asas proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaran negara.