Mohon tunggu...
Johanes Oxavasco
Johanes Oxavasco Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regulasi Publisher Right sebagai Kunci Hak Cipta Jurnalistik

16 Oktober 2022   17:15 Diperbarui: 16 Oktober 2022   17:26 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang, di tahun 2022 orang -- orang sudah bebas mengakses internet dan berbagai media sosial lainnya. Masyarakat bebas berekspresi dan melakukan banyak hal di media online, baik itu mengupload gambar, video, maupun tulisan diblog atau web. 

Tetapi pernah tidak terlintas di benak kita bahwa semakin banyak orang atau masyarakat yang mengakses dan menggunakan media online untuk berekspresi, disitu juga kita berpikir karya seorang jurnalis yang sudah meliput keberbagai tempat untuk mendapatkan berita liputan dapat dengan mudah diambil dan ditiru setidaknya seperti itu gambarannya.

Kasus seperti itu mungkin saja terjadi akhir -- akhir ini. Menurut Tempo.co, seorang jurnalis/wartawan media tidak memiliki hak karya cipta, melainkan hak moral. 

Hak yang didapatkan di sini berupa pencantuman nama jurnalis pada karyanya. Akan tetapi, masih banyak media yang menghilangkan hak moral itu dengan cara menghapus nama jurnalis pada karyanya. Hak cipta sebuah karya jurnalistik menjadi milik pers, bukan pribadi. 

Hak cipta dapat di klaim contohnya seperti karya lukis, gambar, atau membuat puisi hal seperti ini bisa di patenkan, jika karya tulisan jurnalis prosesnya tidak memiliki keaslian ada banyak pihak yang terlibat apa lagi jika yang memiliki sebuah perusahan media. Oleh karena itu yang bisa dijamin media untuk seorang jurnalis adalah hak moral dari seorang jurnalis.

Tidak adanya hak cipta yang ada pada karya jurnalis, otomatis khalayak akan mengartikan jika karya seorang jurnalis cetak sebagai milik bersama yang mana akan berakibat terjadinya fenomena pelaku yang tidak bertanggung jawab pengguna media digital akan memanfaatkan keuntungan tersebut untuk meraup keuntungan dan mengklaim jika konten yang dibuat asli milik mereka. 

Berbicara tentang penjiplakan terhadap konten media hal ini termasuk kedalam kode etik jurnalis yaitu tindakan plagiarisme. 

Plagiarisme adalah sebuah tindakan mencuri, menjiplak, atau mengambil karya, ide secara sadar dan kemudian diklaim sebagai milik si penjiplak. Maka dari itu karena maraknya kasus plagiarisme yang terjadi dan tidak adanya keuntungan terhadap tulisan dari seorang jurnalis, maka dikatakan akan dibuat regulasi baru yaitu Publisher Rights.

Sumber: Wartatoday.com
Sumber: Wartatoday.com

Apa itu Publisher Rights

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun