Suatu hari, tepatnya hari minggu, tanaggal 20 April 2014 aku ke rumah atasanku untuk meminta tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri. Setelah aku menyodorkan berkas, ternyata berkasku ditolak dan tidak ditanda tangani, alasannya karena format yang kugunakan untuk menghitung angka kredit guru adalah catur wulan, sementara program yang dibuat oleh atasanku menggunakan semester.
[caption id="attachment_304331" align="aligncenter" width="448" caption="Formulir Sasaran Kerja Pegawai dan Angka Kreditnya sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 16 Tahun 2009"][/caption]
Aku sempat protes, aku mencoba menyampaikan kepada beliau bahwa aku menggunakan format yang sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 3 Januari 2013. Dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Namun, atasanku tetap bersikeras bahwa kesepakatan antara mereka harus menggunakan format semester karena harus singkron dengan sasaran kerja atasanku, akhirnya aku tetapharus mengganti dengan format semester. Ok deh, Bagiku catur wulan ataupun semester tidak jadi masalah asalkan nilainya tidak berbeda. Akhirnya aku pulang untuk memperbaiki data SKP yang masih tersimpan di laptop.
Besoknya, hari senin, tanggal 21/04/2014 aku menemui atasanku lagi di kantor, dengan penuh keyakinan aku mengucapkan salam dan masuk ke ruang atasanku, akupun mengeluarkan berkas dari dalam tas dan menyodorkannya kembali, ternyata salah lagi, angka kredit yang ku ketik salah, akupun menanyakan kepada atasanku, “Yang benar seperti apa ?”, “Seperti ini” kata beliau sambil memperlihatkannya kepadaku dan menyuruhku untuk memfotocopynya.
[caption id="attachment_304334" align="aligncenter" width="403" caption="Formulir Sasaran Kerja Pegawai dan Angka Kreditnya"]
Aku pun terheran-heran angka kredit yang diperlihatkan kepadaku ternyata sangat jauh berbeda dengan angka kredit yang kupelajari saat mengikuti pelatihan dan sosialisasi Pengisian Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil di beberapa instansi.
Aku pun memberanikan diri untuk menyodorkan kembali berkas Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Kubuka dan kuperlihatkan isinya, namun atasanku tidak mau tau, jangankan membaca melihat saja enggan, bahkan dia berkata “nah…kami punya pakarnya” sambil menunjuk ke belakang ke arah seorang Bapak berbaju hijau linmas dengan kopiyah warna hitam. Aku melirik kepadanya namun dia nampak cuek. Batal lagi deh….mendapat tanda tangan. Akhirnya dengan penuh kecewa aku pulang dan harus mengganti dengan angka kredit yang telah ditentukan oleh atasanku.
Keesokan harinya, Selasa, 24/04/2014, dengan penuh keyakinan hari ini aku pasti mendapat tanda tangan beliau, aku kembali lagi ke kantor menghadap atasanku, setelah kuperlihatkan ternyata salah lagi, dengan nada mulai jengkel aku bertanya “lo…salahnya di mana ?”, beliau menunjuk pada kolom isian jabatan dan unit kerja. Kuambil tas dan kukeluarkan format yang beliau berikan. Ini contoh yang Ibu berikan, aku jadi bingung bu, ibu yang memberi contoh, ibu pula yang menyalahkan. Hadehhh……. Dengan santainya beliau bilang, “aku kan tidak ikut pelatihan”.“Hmm…capek deh…. Tidak ikut pelatihan kok berani menyalahkan”.
Usut punya usut, ternyata atasanku tidak pernah mengikuti pelatihan maupun sosialisasi pengisisan formulir SKP, sedangkan angka kredit yang disampaikian oleh Bapak pakar tersebut ternyata adalah Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru pada tahun 1998 yang “notabene” sudah basi, dan sudah diganti dengan Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru tahun 2004.
Namun, dengan terbitnya Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Itu artinya Penilaian Angka Kredit tahun 1998 dan tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi.
Kalau merujuk pada kedua peraturan di atas, sebenarnya berkas yang pertama kali kusampaikan, itulah yang benar. Kalau ada yang berani menyalahkan berarti dia menyalahkan sang pembuat peraturan.
Terlepas dari itu semua, yang namanya bawahan tetap wajib menghormati atasannya, hanya saja yang aku sayangkan sepertinya ada rasa gengsi kalau harus belajar dari bawahannya, sehingga apa yang aku sampaikan masih saja tidak diterima padahal bukti nyata sudah ada di depan mata. Jadi, daripada aku disalahkan lagi di kemudian hari, mau tidak mau aku harus mengikuti format yang notaben “SALAH”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H