Mohon tunggu...
JOHAN 959
JOHAN 959 Mohon Tunggu... Polisi - Kalimantan Selatan

Multimedia - News - Information

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bhabinkamtibmas Kuranji Sosialisasikan SABER PUNGLI ke Warga

5 Juni 2023   15:03 Diperbarui: 5 Juni 2023   16:47 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalsel-Tanah Bumbu - Bhabinkamtibmas Polsek Kuranji yang bertugas di Kecamatan Kuranji Desa Kuranji Bripka Putra Budi S, menyampaikan himbauan tentang Saber Pungli kepada warga Kecamatan Kuranji, Senin tanggal (05/06/2023).

Bhabinkamtibmas Polsek Kuranji Menyampaikan kepada warga masyarakat, bahwa Polsek Kuranji dalam memberikan pelayanan dari mulai menerima Laporan Polisi, Laporan Pengaduan , maupun Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Kuranji Pelayanan tersebut tidak dipungut biaya / Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Kuranji.

Kepada warga, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang "Saber Pungli" yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri, Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum, Ungkapnya

Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kuranji IPTU Anang Setyawan,S.H. mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Kuranji, dan bagi masyarakan yang akan berurusan dengan Kepolisian dalam hal untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan Kehilangan Surat atau Barang Berharga, warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis, Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun