Mohon tunggu...
Johan Japardi
Johan Japardi Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah, epikur, saintis, pemerhati bahasa, poliglot, pengelana, dsb.

Lulus S1 Farmasi FMIPA USU 1994, Apoteker USU 1995, sudah menerbitkan 3 buku terjemahan (semuanya via Gramedia): Power of Positive Doing, Road to a Happier Marriage, dan Mitos dan Legenda China.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Menjadi Digital: Pembayaran di Dunia Pasca-Covid

9 September 2021   06:13 Diperbarui: 9 September 2021   06:12 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: Going Digital: Payments in the Post-Covid World, The Economist Intelligence Unit, 2021, hlm. Sampul.

Pandemi memberi para pembuat peraturan sebuah peluang unik untuk memacu pembayaran digital Covid-19 memaksa ekonomi di seluruh dunia untuk memodernisasi sistem pembayaran mereka guna mendukung perdagangan dan memungkinkan kembalinya pertumbuhan ekonomi.

India menawarkan contoh utama dari pergeseran ini. Meskipun populasi negara itu sebagian besar masih di pedesaan dan, oleh karena itu, masih bergantung pada transaksi tunai, pandemi telah mengangkat pembayaran digital, baik dari segi volume maupun nilai, ke tingkat yang jauh melampaui harapan para pembuat kebijakan yang memfasilitasi adopsi mereka.

Ilustrasi. Diadaptasi dari: Going Digital: Payments in the Post-Covid World, The Economist Intelligence Unit, 2021, hlm. 4.
Ilustrasi. Diadaptasi dari: Going Digital: Payments in the Post-Covid World, The Economist Intelligence Unit, 2021, hlm. 4.

UPI India menggambarkan bagaimana kerangka kebijakan yang memungkinkan dan regulasi yang mendukung bisa menciptakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk adopsi yang cepat. Instansi pemerintah, khususnya bank sentral, mendorong penggunaan sarana seperti kode QR untuk pedagang dan tag identifikasi frekuensi radio (radio-frequency identification/RFID) untuk gerbang tol. Ini membuka jalan bagi upaya India menuju pembayaran real-time.

Prevalensi pembayaran bernilai rendah dalam ekonomi India telah menyebabkan volume transaksi real-time tertinggi dari jenis ini di dunia. Namun, tren serupa terlihat di negara berkembang lainnya.

Di Filipina, pemerintah sedang melakukan upaya bersama untuk mencapai masyarakat bebas uang tunai pada 2025 dan bertujuan untuk membuat setengah dari transaksi keuangannya menjadi digital pada 2023. Manfaatnya sangat banyak, terutama dalam hal cakupan  keuangan yang lebih luas.

Sistem Pembayaran yang Didukung Kartu Memegang Kendali di Negara-negara Maju
Perubahan yang paling lazim dan paling tidak revolusioner terjadi di negara-negara maju di mana infrastruktur pembayaran kartu yang ada telah diperluas ke HP dan kartu nirsentuh (contactless card).

Misalnya, sistem Apple Pay, Google Pay, dan Samsung Pay yang diadopsi secara luas menggunakan kartu bermerek tradisional yang disematkan dalam aplikasi seluler untuk melakukan transfer di terminal point-of-sale (POS) yang ditingkatkan. Sistem-sistem itu menggunakan infrastruktur yang ada untuk memindahkan uang dari pembayar ke penerima sambil memungkinkan jaringan kartu dan penerbit untuk terus mengumpulkan biaya.

Pembayaran nirsentuh, adopsi yang lamban sebelum pandemi, telah lepas landas di tengah kekhawatiran bahwa virus sedang menyebar dengan menangani uang kertas.

Ilustrasi. Diadaptasi dari: Going Digital: Payments in the Post-Covid World, The Economist Intelligence Unit, 2021, hlm. 5.
Ilustrasi. Diadaptasi dari: Going Digital: Payments in the Post-Covid World, The Economist Intelligence Unit, 2021, hlm. 5.

Pembayaran nirsentuh berbasis kartu akan berkembang pesat di Amerika dan Eropa Barat, di mana perangkat yang bisa dikenakan oleh konsumen (misalnya jam tangan pintar) juga akan muncul sebagai media utama untuk pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun