Mohon tunggu...
Kus Suprajogo
Kus Suprajogo Mohon Tunggu... -

Anak ke-3 dari tiga bersaudara, saya sedang terus berusaha menjadi orang tua bagi murid-murid saya di sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Pos UN Boleh Menggunakan Bahasa Indonesia secara Ngawur?

15 April 2015   18:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Sehari sebelum UN 2014/2015 atau pada Minggu, 12 April 2015 malam, saya mengirimkan pesan pendek (sms) kepada kepala sekolah saya. Pesan saya berisi perasaan malu (kalau bisa dibilang begitu) atas tulisan yang ditempel pada papan informasi dekat pintu masuk setiap ruang ujian. Saya mengamati tulisan berikut: "DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI."

Sepintas tulisan itu tampaknya biasa-biasa saja dan bisa dibilang komunikatif. Artinya siapapun yang membacanya bisa dipastikan memahaminya. Namun, bagi saya, maaf, tulisan itu "ngawur" dan dalam pesan pendek kepada kepala sekolah, saya juga menyampaikan usul agar tulisan itu diganti.

Pada pagi hari pertama UN akan dimulai, saya mendapatkan balasan pesan dari beliau, kepala sekolah saya. Beliau mengatakan bahwa tulisan itu tidak bisa diubah karena tulisan seperti itulah yang diinstruksikan di dalam POS UN 2014/1015. Kepala sekolah saya juga menanyakan apa yang tidak beres dengan tulisan itu. Saya kemudian menyampaikan analisa saya kepada beliau dengan menuliskan 2 pertanyaan berikut:

1. Siapa yang dilarang masuk? - Jawabannya jelas: "selain peserta ujian dan pengawas"

2. Siapa yang tidak diperkenankan membawa alat komunikasi? - Jawabannya? Kalau mengacu pada tulisan itu, jawabannya adalah "selain peserta ujian dan pengawas" (?)

Maka bisa disimpulkan bahwa peserta ujian dan pengawas boleh membawa alat komunikasi. (?)

Selain menyampaikan analisis itu, saya juga menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa larangan membawa alat komunikasi bagi peserta ujian dan pengawas sudah tercantum dalam tata tertib peserta ujian maupun tata tertib pengawas ujian bersama dengan larangan-larangan lainnya. Tetapi mengapa larangan membawa alat komunikasi ditulis lagi secara khusus?

"Uneg-uneg" ini saya tulis di sini karena saya sudah prihatin dengan bahasa yang digunakan oleh banyak anak muda sekarang, dan masih ditambah lagi dengan tidak adanya keteladanan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, efektif dan efisien dari mereka yang justru seharusnya memberikannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun