“Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.
“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi kalau merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!