Pembahasan
Prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dilakukan agar lahan yang ada tetap terjaga keseimbangan dan ketersediannya di alam. Lahan gambut merupakan sumber daya lahan yang tidak dapat diperbaharui atau bersifat irreversble. Irreversible merupakan keadaan dimana lahan gambut tersebut sangat rentan terhadap gangguan antropogenik khususnya gangguan kebakaran hutan dan lahan sehingga dalam pengelolaan lahan gambut, khususnya lahan konversi seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan pemukiman butuh penanganan intensif agar fungsi sebagai pengatur tata air dan pemendam karbon tidak rusak (Syaufina, dkk., 2018). Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa lahan gambut yang telah rusak akan sangat sulit diperbaharui. Sehingga dalam pengelolan lahan gambut yang banyak terdapat di kawasan hutan rawa, perlu melakukan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagai berikut :
1. Community Based Forest Management (CBFM):
Dalam hal ini, partisipasi masyarakat dan kemanfaatan hutan bagi masyarakat menjadi kunci kinerja pengelolaan hutan. Pada kasus lahan cetak sawah yang terjadi di Kalimantan Tengah, seharusnya pemerintah dapat lebih bijak dalam memberikan kebijakan dengan memberikan wewenang pada masyarakat sekitar sebagai subjek dan objek pengelolaan sumberdaya di hutan lahan gambut.
2. Resource Based Forest Management (RBFM)
Pengelolaan hutan ditujukan untuk kemanfaatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dari seluruh sumberdaya yang ada dalam kawasan hutan. Proyek cetak sawah yang dilakukan di lahan gambut tentu akan sangat berdampak utamanya dari segi lingkungan. Lahan gambut yang terlanjur rusak karena pengelolaan yang tidak benar pada saat dilakukan cetak sawah, justru akan membuat tanah kehilangan fungsinya. Dampak terburuk yang akan terjadi adalah adanya bencana alam lain seperti banjir yang justru memperburuk keadaan masyarakat di sekitarnya. Masalah - masalah lain yang timbul ketika tidak memperhatikan aspek lingkungan adalah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah yang akan semakin memperburuk keadaan. Maka dari itu dalam pengelolaan lahan gambut, harus melalui pengkajian dan pertimbangan yang sangat matang. Terlebih lagi pemerintah juga harus dapat belajar dari pengalaman yang sebelumnya pernah dilakukan.
3. Good Corporate Governance (GCG) :
Pengelolaan hutan dan pengelolaan perusahaan harus memenuhi kriteria transparansi, akuntabel, fairness, kewajaran, dan tidak ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Keberadaan lahan gambut yang semakin dijadikan sebagai ladang politik oleh pihak-pihak tertentu, menjadikan kebijakan yang dilakukan semakin tidak pro terhadap masalah atau dampak yang akan terjadi pada lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat. Hal tersebut berkaca pada kebakaran lahan gambut yang pernah terjadi di Kalimantan Tengah pada tahun 1990-an akibat dari proyek lahan gambut sejuta Ha yang gagal, menjadikan pemerintah telah berhasil melemahkan fungsi lahan gambut yang merupakan salah satu ekosistem yang penting bagi keberlangsungan iklim di Indonesia maupun Dunia.
Simpulan dan Kebijakan
Pada kasus proyek cetak sawah di Kalimantan Tengah, sangat perlu dilakukan kajian ulang terutama pada dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang dapat terjadi di kemudian hari. Keadaan lahan gambut yang diperlukan kehati-hatian dalam mengolahnya, membutuhkan kajian yang mendalam dan perancanaan yang matang agar tidak terjadi kesalahan yang dapat semakin menyengsarakan petani. Pengalihfungsian lahan gambut menjadi lahan sawah tidak cukup efektif dikarenakan upaya untuk membuat lahan gambut menjadi lahan yang subur tentu akan membutuhan biaya yang tidak sedikit dengan waktu yang tidak sebentar.
Terdapat banyak sumber-sumber penelitian mengenai tanaman perkebunan yang dibudidayakan di lahan gambut sering gagal panen atau produktivitasnya rendah karena mengalami ”gangguan fisik” akibat subsidensi. Subsidensi gambut terjadi disebabkan proses dekomposisi yang lebih cepat akibat pembukaan lahan, pembuatan drainase yang intensif, fase perkembangan tanaman, populasi tanaman, dan kebakaran sehingga berdampak pada ekosistem gambut asli.