Mendadak saya dikejutkan dengan eskalasi kemarahan massa pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi-aksi vandalisme terhadap fasilitas publik. Betapa baru pertama kali dalam sejarah perjuangan aksi turun ke jalan yang telah ditempuh dengan babak belur, berdarah-darah, penangkapan, intimidasi dan vandalisme tapi tuntutannya begitu absurd dan bahkan sampai tulisan ini saya tulis ternyata saya belum menemukan pasal-pasal manakah dari UU Cipta Kerja yang dianggap menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh.
Akhirulkalan, harapan saya kelak bilamana  mau bersikap memberikan tuntutan penolakan terhadap suatu Undang-Undang yang diimplementasikan lewat aksi turun ke jalan, maka terlebih dahulu yang menjadi rujukan adalah bacalah Undang-Undangnya dan pahami penjelasan pada setiap pasal-pasalnya, setelah itu barulah memberikan sikap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H