Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - Berminat menekuni sebagai Blogger yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Berminat menekuni sebagai blogger, video creator, web developer, software engineer dan social media manager yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bacalah Dulu Undang-Undangnya, Setelah Itu Barulah Bersikap

13 Oktober 2020   18:40 Diperbarui: 14 Oktober 2020   07:27 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendadak saya dikejutkan dengan eskalasi kemarahan massa pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi-aksi vandalisme terhadap fasilitas publik. Betapa baru pertama kali dalam sejarah perjuangan aksi turun ke jalan yang telah ditempuh dengan babak belur, berdarah-darah, penangkapan, intimidasi dan vandalisme tapi tuntutannya begitu absurd dan bahkan sampai tulisan ini saya tulis ternyata saya belum menemukan pasal-pasal manakah dari UU Cipta Kerja yang dianggap menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh.

Akhirulkalan, harapan saya kelak bilamana  mau bersikap memberikan tuntutan penolakan terhadap suatu Undang-Undang yang diimplementasikan lewat aksi turun ke jalan, maka terlebih dahulu yang menjadi rujukan adalah bacalah Undang-Undangnya dan pahami penjelasan pada setiap pasal-pasalnya, setelah itu barulah memberikan sikap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun