Mohon tunggu...
M. Joanda Darmawan
M. Joanda Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM: 200102084

T. Mesin A2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Mengeluarkan Pajak

26 Juli 2021   10:45 Diperbarui: 26 Juli 2021   11:28 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bernegara dan berkepala kebangasaan entah mengapa perlu bagi semua rakyat negara membayar pajak seolah tanah yg sudah di anugrahi tuhan secara percuma dan ditinggali oleh nenek moyang terdahulu ini menjadi milik pemerintah. 

Tak dapat dipungkiri lagi karena segala sesuatu urusan negara masalah negara mereka (pemerintah) lah yg mengatur dan mencarikan solusinya sehingga rakyat yg menetap di negara tersebut wajib membayar segala upaya yang telah diberikan pemerintah mulai dari tempat hidup yg dikelola sampai segala pra sarana yg ada dan itulah cara orang menyebut pajak. 

Namun dalam perpajakan di indonesia masih banyak yg tak yakin jika sewaktu diberikan fasilitas atau beberapa pemajuan di daerah tertentu, pasalnya beberapa pemerintah daerah memberi pajak terlalu besar yg dikarenakan tingkat fasilitas yang ada, itulah mengapa kebanyakan warga jelas enggan membayar pajak. 

Dari pengalaman saya sendiri pajak sudah diartikan berbeda oleh beberapa oknum yg dimana pajak pun dapat diartikan suatu kekuasaan wilayah sampai warga  penetap dianggap warga asing dan menaikkan tarif lebih tinggi dari yang sewajarnya. Kita tau bahwa pajak juga dikelasifikasikan dari beberapa kalangan agar terbilang adil. Tetapi apakah pajak dan pengayoman sudah sepadan? Ini juga merupakan faktor mengapa rakyat enggan membayar pajak.

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa kesadaran penduduk Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Berdasarkan data, ada 44 Juta penduduk Indonesia yang berada pada kelas menengah, hanya ada 27 juta penduduk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 14 juta yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari jumlah tersebut, warga yang patuh membayar pajak hanya berkisar 930 ribu jiwa.

"Bila dibandingkan dengan negara lain, kesadaran pajak warga negara kita masih rendah," ujar dia dihadapan 200  peserta Indonesia Youth Forum di Gedung Serba Guna Pemda Provinsi Bengkulu (11/5/2015).

Bila kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat, lanjut Luhut, akan banyak dana yang dapat digunakan pemerintah untuk membantu warga miskin. Artinya, cukup besar masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak bisa terbantu hanya karena tidak membayar pajak.

Ia melanjutkan, pemerintah memiliki beban untuk membantu warga yang masuk dalam ketegori tidak mampu mencapai 16,3 juta kepala (KK). Dalam programnya, pemerintah harus membantu masing-masing KK Rp 200 ribu. Saat ini program tersebut tetap berjalan untuk membantu warga yang memang masuk dalam ketegori tidak mampu.

Pemerintah juga telah menganggarkan bantuan untuk desa pada tahun ini mencapai Rp 21 triliun dan direncanakan pada 2016 akan ditingkatkan menjadi Rp 43 triliun. Bila dikalkulasikan, dengan jumlah desa seluruh Indonesia maka masing-masing desa akan mendapatkan bantuan kurang lebih Rp 800 juta.

Bila tidak ada pengawasan maka potensi korupsi terhadap dana ratusan juta kepada desa ini sangat tinggi. Dana tersebut tidak diserahkan kepada kementerian namun langsung ditransferkan ke pemerintah daerah masing-masing kabupaten untuk memotong jalur birokrasi dan memperkecil peluang pejabat untuk korupsi.

Oleh karena itu, Luhut menjelaskan, peran generasi muda untuk memantau prosesnya untuk mengawasi sehingga tidak terjadi korupsi cukup besar. Pemerintah merencanakan dalam empat desa nantinya akan ada satu pengawas.  (Yuliardi Hardjo Putra/Gdn)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun