Kita pasti mengenal Islam adalah salah satu agama terbesar di dunia dengan jutaan bahkan sampai milyaran penganut di berbagai penjuru. Bahkan indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia.
Selain mengatur tata cara beribadah kepada Tuhannya, agama Islam juga memiliki perangkat aturan yang lengkap, termasuk dalam bidang ekonomi. Bahkan, dalam bidang ini sangatcukup tua, lebih dari 1000 tahun telah mempraktikan sistem ekonomi Islam yang kemudian dikembangkan dalam berbagai model yang berbeda tiap negara atau di suatu masyarakat dari waktu ke waktu.
Pemikiran ekonomi pada mulanya mucul dari upaya masyarakat untuk mencari solusi bagi permasalahan ekonomi. Dengan begitu, ekonomi diperaktikan jauh sebelum teori ekomi muncul. Untuk memahami dengan tepat tentang pemikiran eknomi suatu bangsa, studi tentang kondisi sosial politik, lingkungan intlektual dan sejarah ekonomi akan sangat membantu. Khususnya menginget bahwa sejarah ekonomi dan pemikirin ekonomi saling berkait erat.
Ekonomi islam mulai diterapkan sejak era Nabi Muhammad SAW. Hingga kemudian di kembangkan oleh para ulama-ulama dari waktu ke waktu hingga sempat mengalami kemajuan dan kemunduran pada masanya. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang ulung dan jujur, membawa dagangan Siti khadijah dari Mekkah ke Syam
Apa pentingnya mempelajri sejarah pemikiran ekonomi islam? Salah satu jawaban yang paling tepat untuk pertannyan ini adalah bahwa banyak manfaat jika kita mempelajari sejarah ekonomi Islam.Â
Jika kita seoarang Muslim, dengan mempelajarinya akan sangat bermanfaat menambah pengetahuan dan kekaguman terhadap Islam. Karena, dalam ekonomi Islam, semuanya diatur secara sistematis dan tidak hanya memikirkan bagaiman aktivitas ekonomi yang semata mata mencari keuntungan, namun lbih dari itu.
Dengan mempelajari ekonomi Islam, kita juga akan mengetahui tentang aspek jual beli yang dihalalkan dan rukun-rukun dalam bisnis (menurut Al Ghazali) yaitu pelaku bisnis, barang yang di dagangkan, dan aqad. Pelaku usaha harus orang yang sudah akil baligh/dewasa bukan anak-anak, bukan orang gila, bukan hamba sahaya, dan bukan orang buta. Jika bisnis tidak mengikuti rukun-rukun ini maka dianggap tidak sah.
Kemdian, menurut Al Ghazali, berbisnis dengan orang kafir diperbolahkan. Kecuali dalam jual beli barang, jual beli mushaf, da jual beli barang yang diharamkan agama Islam.
Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam, diharapkan dapat ditemukan kembali khzanah ilmu pengetahuan Islam, khususnya ekonomi Islam di masa kejayaan dunia Islam (golden age of Islam).   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H