Mohon tunggu...
Jodi Saputra
Jodi Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Frelancee

Intellectual Property enthutiasm, law enthutiasm, coba-coba menulis. blogger J.S.Basbas : IG (j_odi_saputra27)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedaulatan Rakyat: Peran Pemuda dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia Terhadap Ancaman Konflik di Laut Cina Selatan

11 Mei 2024   11:14 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:33 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Negara Indonesia dapat terbentuk karena adanya perjuangan seluruh bangsa. Namun sebagai negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan jumlah populasi lebih dari 275 juta jiwa dan dengan kondisi geografis kepulauan sebanyak 17.504 pulau, Indonesia telah lama menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain karena wilayahnya yang luas dan sumber daya alam yang melimpah. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kondisi dinamis bangsa yang berkaitan dengan kedaulatan Indonesia. Faktanya, adanya ancaman datang dari luar, dalam hal ini akhir-akhir banyak beredar berita baik di media cetak maupun media sosial contohnya ancaman konflik di Laut Cina Selatan. Setidaknya terdapat paling sedikit 3 hal yang membuat Laut China Selatan menjadi wilayah perairan yang rawan konflik besar dewasa ini dan masa datang. Pertama, Laut China Selatan adalah sebuah kawasan perairan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang kaya, terutama minyak dan sumber energi lainnya, dengan beberapa gugusan pulau, yang tersebar di sekitarnya, yang menjadi perebutan saling klaim beberapa negara di sekeliling kawasan, seperti China (Republik Rakyat China --RRC), Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam. 

Kedua, karena letaknya yang berada di jalur perlintasan kapal-kapal internasional yang melewati Selat Malaka, salah satu yang paling sibuk di dunia, dan merupakan jalur penghubung perniagaan dari Eropa ke Asia dan Amerika ke Asia dan sebaliknya, melalui wilayah perairan negaranegara di paling sedikit di 3 kawasan penting, yakni Asia Tenggara, Asia Timur dan Asia-Pasifik, maka, selain negara pengklaim itu, negara-negara yang terletak di sekitar Laut China Selatan tersebut, seperti Indonesia dan Singapura, bahkan Amerika Serikat (AS), berkepentingan setiap saat atas terjaganya stabilitas dan keamanan di Laut China Selatan. 

Selanjutnya, Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia, terutama China, dan sebaliknya pertumbuhan yang menurun terus di Eropa dan AS, membuat banyak negara berupaya memperoleh kontrol atas atau memperebutkan kawasan perairan yang strategis dan dinamis itu, yakni Laut China Selatan. Baik China maupun AS dalam hal ini berupaya mengamankan kepentingan keamanan energinya (energy security), dengan berupaya menguasai kawasan perairan yang dulunya bisa diterima secara kompromi melalui jalur-jalur diplomatik, resmi/formal atau tidak resmi/informal, untuk dikontrol bersama lewat upaya pencegahan diri (self-restraint) menghindari provokasi dan ofensif kekuatan bersenjata di perairan laut itu, namun sekarang ini cenderung dilanggar dengan inisiatif unjuk kekuatan dan keperluan memperlihatkan reaksi yang berimbang, dan bahkan, ada negara yang mulai mencoba menggunakan ancaman serta intimidasi halus dan menggunakan kekuatan fisik (militer) di lapangan, secara sendiri-sendiri (sepihak) ataupun bersama dalam kelompok (bersekutu).

Hal terpenting dicatat bahwa secara khusus, Indonesia, sekalipun bukan negara pengklaim memiliki kepentingan, namun klaim mutlak yang dilancarkan China atas seluruh wilayah perairan Laut China Selatan, yang meliputi seluruh kepulauan dan pulau di dalamnya, pada tahun 2012 tersebut, turut mengancam kedaulatan dan kepentingan Indonesia di wilayah perairan Natuna, yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Dengan klaim mutlak semacam itu, bukan saja kedaulatan wilayah Indonesia atas Kepulauan Natuna yang terancam, tetapi juga seluruh kepentingan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, yang dihormati eksistensinya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, khususnya hak-hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut. Padahal, tanpa ini saja, hak-hak tradisional nelayan Indonesia di sekitar perairan Kepulauan Natuna sudah terancam tentu menimbulkan sebuah ancaman konflik kedaulatan bagi setiap Negara Indonesia, dengan demikian sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI), Pasal 2 UUD RI yang memuat prinsip-prinsip kedaultan rakyat indonesia berupa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan menurut undang-undang. selanjutnya Kedaulatan rakyat yang diberlakukan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila, yakni konsepsi kedaulatan yang sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Pentingnya diingat bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan juga berkonsepsi sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa, oleh karena itu hal ini tentu tidak terlepas dari peran pemuda dari suatu bangsa yang merupakan tonggak peradaban sebuah negara. Sebagai tonggak peradaban membuat pemuda haruslah berperan aktif dalam menjaga kedaulatan rakyat Indonesia, terlebih pemuda juga merupakan agen perubahan suatu bangsa.

Berkenaan dengan ancaman konflik Laut Cina Selatan terhadap kedaulatan rakyat Indonesia, dalam hal ini penulis memiliki beberapa pendapat mengenai beberapa peran pemuda terhadap penting dalam menjaga kedaulatan rakyat Indonesia terhadap ancaman konflik di Laut Cina Selatan. Berikut adalah beberapa peran yang dapat dilakukan oleh pemuda antara lain :

1. Pendidikan dan Kesadaran Publik, Pemuda dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu Laut Cina Selatan. Mereka dapat menyebarkan informasi yang akurat dan edukatif melalui berbagai media sosial, seminar, dan diskusi kelompok untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kedaulatan laut Indonesia.

2. Partisipasi dalam Organisasi dan Aktivisme, Pemuda dapat bergabung dengan organisasi kemasyarakatan, LSM, atau gerakan aktivis yang peduli dengan masalah kedaulatan laut. Mereka dapat memobilisasi dukungan dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia dalam forum-forum internasional yang membahas isu Laut Cina Selatan.

3. Pendidikan dan Pelatihan, Pemuda dapat mengambil peran aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka sendiri tentang masalah maritim dan hukum laut. Mereka dapat mengikuti pelatihan, lokakarya, atau kursus terkait yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, akademisi, atau organisasi non-pemerintah.

4. Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah, Pemuda dapat mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait Laut Cina Selatan dengan cara memberikan dukungan moral, partisipasi dalam kampanye nasional, atau mengajukan pendapat konstruktif kepada pemerintah melalui mekanisme yang ada.

5. Pemasyarakatan Nilai-Nilai Patriotisme dan Kedaulatan, Pemuda dapat menjadi contoh teladan dalam memperkokoh rasa nasionalisme, patriotisme, dan kesadaran akan kedaulatan laut Indonesia di antara generasi muda lainnya. Mereka dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan karakter, atau kegiatan kepramukaan yang memperkuat nilai-nilai tersebut.

6. Kolaborasi dengan Pemuda dari Negara-Negara Tetangga, Pemuda Indonesia juga dapat menjalin hubungan kolaboratif dengan pemuda dari negara-negara tetangga yang terdampak oleh masalah Laut Cina Selatan. Melalui dialog, pertukaran budaya, dan kerjasama lintas-batas, pemuda dapat membangun pemahaman yang lebih baik dan mencari solusi bersama untuk mengatasi konflik di wilayah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun