Penulis : Nama    : Jodhy Kurnianto
          NIM      : 1312000229
          Prodi     : Ilmu HukumÂ
          Fakultas : Hukum
          Email    : Jodhy8807@gmail.comÂ
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
          Â
SEJARAH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI
- Zaman Kolonial
Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan. Dalam setiap susunan pengadilan, seorang ketua pengadilan selalu didampingi oleh seorang panitera pengadilan. Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama Hooggerechtshof. Hooggerechtshof ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.
Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin. Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).
- Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha.