Mohon tunggu...
FX Joaquin Prasetyo
FX Joaquin Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengmas FH Unair: Perolehan dan Fungsi Sertifikat Merek sebagai Agunan Kredit Bank

15 Juni 2024   16:59 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi kegiatan 

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan Pengabdian Masyarakat  (PENGMAS) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pada Pengabdian Masyarakat kali ini tim FH Unair mengangkat judul "Perolehan dan Fungsi Sertifikat Merek Sebagai Agunan Kredit Bank". Pembicara pertama pada Pengmas kali ini ialah Prof. Abd. Shomad yang menjelaskan mengenai urgensi jaminan dalam permodalan UMKM. Dunia usaha tentunya membutuhkan modal yang sumbernya dari diri sendiri maupun orang lain. Bank sebagai lembga intermediasi, bank juga harus memiliki keahlian dalam menyalurkan perkreditan. Lembaga keuangan ada dua macam yakni syariah dan konvensional. Banyak yang mengatakan syariah itu alternative. Menggunakan modal sesuai dengan kegunaannya dan tidak menyelewengkan. Ketika berhubungan dengan bank Syariah maka pasti berhubungan dengan 5C, 5C diantaranya ada yang disebut jaminan yang berupa barang yang diserahkan ke Bank. Salah satu yang dapat dijaminkan yakni sertifikat hak merek. Agunan merupakan jaminan tambahan yang biasanya berupa SHM. 

Kemudian pembicara yang kedua yakni Dr. Zahry Vandawati yang memaparkan mengenai Asuransi kredit sebagai perlindungan UMKM. Dalam kehidupan selalu ada risiko maka dari itu diperlukan perlindungan asuransi untuk UMKM. Contohnya di mojokerto produk unggulannya adalah porang, onde-onde, sandal kulit, dsb. Porang di ekspor ke luar negeri untuk produk kecantikan. Perusahaan asuransi mengcover UMKM dengan pembayaran yang relative murah. Dengan premi 40.000/ tahun karena preminya murah maka klaim maksimal nya hanya 5.000.000. UMKM di Indonesia semua di asuransikan karena 40.000 bahkan rumaha aja bisa di asuransikan dengan 50.000/tahun dan dapat mengklaim sampai dengan 15.000.000. 

Pembicara yang ketiga yakni Dr. Agung Sujatmiko yang menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran hak merek. Syarat formiil yang dibutuhkan yakni KTP, Etiket  Merk, surat bermaterai dari pemilik merek, dan surat pernyataan bahwa usahanya termasuk UMKM dari dinas koperasi maupun disperindak. Fungsi merek yakni membedakan barang dan jasa yang sejenis. Karena keberagaman maka untuk menyiasati agar konsumen tidak bingung maka dapat dibedakan dengan Merek. Perlindungan merek yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang selamanya tanpa batas asalkan usaha masih berjalan. Merek memiliki nilai ekonomi yang tinggi contohnya coca cola kalau dijual pasti triliunan karena telah memiliki pangsa pasar. Pendaftaran merek memakan waktu yang cukup lama yakni 1 tahun 6 bulan. Merek bisa berupa gambar, kata, warna, huruf. Merek itu harus beda, harus asli, dan harus baru. Syarat materiil yakni mereknya harus baru/asli dan tidak boleh sama dengan merek terkenal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun