Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah mengadakan Unit Konsultasi  Bantuan Hukum (UKBH) yang bertempat di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya. Pada UKBH ini diadakan Konsultasi Hukum mengenai Hukum Waris yang mana ditujukan kepada warga khususnya pada lingkungan RW 04 untuk membantu dalam memahami serta menyelesaikan persoalan terkait Hukum Waris yang seringkali menjadi konflik sensitif dalam keluarga.
Pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas
Hukum waris adalah salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur bagaimana harta atau aset seseorang dibagikan setelah meninggal dunia. Di Indonesia, hukum waris diatur baik oleh hukum adat, hukum Islam, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tergantung pada latar belakang agama atau kebiasaan dari orang yang meninggal. Namun, pemahaman yang kurang tentang hak-hak dan prosedur dalam hukum waris seringkali menimbulkan kebingungan dan perselisihan di kalangan ahli waris. Dengan adanya hal terkait itu, para mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berinisiatif dengan mendirikan unit konsultasi yang bertujuan memberikan pemahaman hukum yang tepat dan solusi yang bijak bagi masyarakat terutama warga RW 04 di Kelurahan Babatan.
Dalam pelaksanaannya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini dengan cara para warga akan langsung berkonsultasi dengan para mahasiswa KKN-MBKM yang kemudian didampingi oleh dosen hukum terkait masalah kewarisan tersebut. Setelahnya, Mahasiswa KKN-MBKM yang menjadi pendamping dalam konsultasi Hukum Waris bersama dosen terkait akan memberikan solusi dalam masalah Hukum Waris yang dihadapi oleh warga  RW 04. Kegiatan ini mendapat respon positif oleh warga setempat dan banyak warga yang terbantu akan adanya kegiatan UKBH Hukum Waris.
Unit konsultasi bantuan hukum tentang hukum waris memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembagian warisan. Melalui layanan ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan sengketa waris atau memahami prosedur yang harus diikuti. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar dapat menghindari konflik yang berkepanjangan dan memastikan hak waris mereka dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dilakukannya Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini selain untuk membantu warga Kelurahan Babatan dalam masalah Hukum Waris juga agar warga dapat memahami pemahaman baru mengenai hak serta kewajiban yang harus dilakukan dalam menyelesaikan perihal waris tersebut. Selain itu juga bertujuan agar para Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum ini dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan saat mata kuliah berlangsung juga mengasah komunikasi, analisis dan juga penyelesaian masalah Hukum Waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H