Mohon tunggu...
Joanne Krisna Immanuela
Joanne Krisna Immanuela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM FH Untag Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04 Kelurahan Babatan, Surabaya

19 Desember 2024   02:29 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:03 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah mengadakan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) yang bertempat di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya. Pada UKBH ini di adakan konsultasi Hukum mengenai Hukum Tanah uang mana ditujukan kepada warga khusunya pada lingkungan RW 04 untuk membantu dalam memahami serta menyelesaikan persoalan terkait Hukum Tanah yang seringkali menjadi konflik di lingkungan masyarakat sekitar.


Masalah hukum tanah sering kali menjadi sumber sengketa dan konflik di masyarakat, baik antara individu, keluarga, maupun badan hukum. Hukum tanah mengatur hak-hak atas kepemilikan, penggunaan, dan pemindahan hak atas tanah. Di Indonesia, sengketa terkait tanah bisa sangat kompleks, melibatkan berbagai pihak dan aturan hukum, seperti Undang-Undang Agraria, Peraturan Pemerintah, serta hukum adat. Untuk itu, layanan konsultasi bantuan hukum yang berkaitan dengan hukum tanah memiliki peran yang sangat penting.


Unit konsultasi bantuan hukum tentang hukum tanah adalah layanan yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau penyelesaian sengketa terkait masalah tanah. Unit ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya secara sah, menghindari perselisihan, dan memahami regulasi yang berlaku terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah. Konsultasi yang diadakan oleh mahasiswa KKN-MBKM di hadiri oleh Bapak. I Gede Sandy Satria SH.MH selaku konselor pada Hukum Tanah yang langsung dihadapi oleh warga RW. 04


Kegiatan ini mendapat respon positif oleh warga setempat dan banyak warga yang terbantu akan adanya kegiatan UKBH Hukum Tanah dikarenakan Unit konsultasi bantuan hukum tentang hukum tanah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan hukum yang diperlukan masyarakat dalam mengatasi masalah tanah. Dengan memberikan pelayanan berupa konsultasi, penyelesaian sengketa, administrasi tanah, serta pendampingan hukum, unit ini membantu masyarakat agar dapat menjalani proses hukum tanah dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi ini agar dapat terhindar dari masalah hukum yang lebih besar dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik tanah terlindungi dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun