Hukum Universitas 17 Agustus 1945 telah mengadakan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) yang bertempat di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya. Pada UKBH ini di adakan konsultasi Hukum mengenai Hukum Keluarga yang mana ditujukan kepada warga khususnya pada lingkungan RW 04 untuk membantu dalam memahami serta menyelesaikan persoalan terkait Hukum Keluarga yang seringkali menjadi konflik di lingkungan masyarakat sekitar contohnya adanya kekerasa dirumah tangga atau sering disebut KDRT, perselingkuhan, tidak menafkahi keluarga dllMaka dari itu mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya mengadakan sosialisasi yang langsung di hadiri oleh Shebaria Butar Butar, S.H., M.Kn. Julius Caiser, S.H. Stevanus Kaemor Lengkong, S.H. selaku Praktisi dari kantor Hukum "RAJ & Associates Konsultasi bantuan hukum keluarga merupakan layanan penting yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan penyelesaian yang adil terkait masalah hukum keluarga. Dengan bantuan tenaga hukum yang berkompeten, individu dan keluarga dapat mengatasi masalah hukum mereka dengan cara yang tepat, sah, dan efektif. Sementara itu, bagi tenaga hukum, keterlibatan dalam layanan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan profesional mereka, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkesadaran hukum.
Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas
Kegiatan ini mendapar respon positif oleh warga setempat dan banyak warga yang terbantu akan adanya kegiatan UKBH Hukum Keluarga dikarenakan Unit Konsultasi bantuan Hukum tentang Hukum Keluarga memilki peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan hukum yang diperlukan masyarakat dalam mengatasi masalah keluaraga. Dengan memberikan pelaynan berupa konsultasi, menyelesaikan permasalahan perceraian dan hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, warisan keluarga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi ini agar dapat terhindar dari masalah hukum yang lebih besar dan memastikan bahwa hak hak mereka sebagai pemilik tanah yang terlindungi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H