Tim audit pada umumnya terdiri dari :
- Seorang partner yg bertanggungjawab penuh dan merupakan penanggungjawab akhir dari suatu penugasan.
- Seorang manajer atau lebih yg mengkoordinasi dan melakukan supervisi pelaksanaan program audit.
- Seorang senior atau lebih yg bertanggungjawab atas sebagaian program audit dan melakukan supervisi serta mereview pekerjaan staf asisten.
- Staf asisten yg mengerjakan berbagai prosedur audit yg diperlukan.
Mempertimbangkan kebutuhan konsultasi dan penggunaan spesialis
Elemen pengendalian mutu yg berkaitan dengan konsultasu menyatakan bahwa kantor akuntan publik harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk memperoleh jaminan memadai bahwa personil kantor akuntan publik membutuhkan bantuan, sepanjang diperlukan, dari orang/orang-orang yg memiliki tingkat pengetahuan, integritas, kebijaksanaan, dan otoritas yg sesuai.
Demikian pula, kantor akuntan publik kadang-kadang merasa perlu untuk menggunakan spesialis yg berasal dari luar kantor akuntan publik. Auditor tidak diharapkan untuk memiliki keahlian/pelatihan untuk suatu pekerjaan yg merupakan bidang profesi lain. PSA No.39, penggunaan pekerjaan spesialis (SA 336), menyatakan bahwa auditor bisa menggunakan pekerjaan spesialis untuk mendapatkan bukti kompeten.
Menilai Independensi
Standar umum kedua dalam standar auditing menetapkan:
Dalam semua hal yg berhubungan dengan penugasan, independisi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor..
Menentukan Kemampuan Untuk Melakukan Audit Dengan Cermat dan Seksama
Standar umum ketiga dalam standar auditing menetapkan :
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Saat penunjukan