Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Perppu disetujui dalam sidang paripurna, Rabu (12/10/2016), tanpa ada pengubahan isi.
Penolakan rekan-rekan dari IDI sebagai operator hukuman kebiri bagi penjahat seksual sangat patut diapresiasi, lha wong jelas nabrak sumpah Dokter sebagai pelayan kesehatan manusia.
Lalu siapa yang bisa menjadi operator kebiri, yang paling ahli secara tehnis ya tentunya Dokter Hewan, apalagi kalau cuma  kebiri secara kimia, kebiri dalam arti sesungguhnya yaitu pengambilan organ reproduksi saja dapat dilakukan dalam hitungan menit baik bagi pasien "jantan" atau "betina", apalagi kalau cuma ukuran kucing atau anjing, terus dokternya masih muda dengan mata yang sehat dan pinggang yang belum encok, bahkan seorang dokter hewan muda tercatat mampu melakukan kebiri dengan angka mendekati 70 ekor per hari di lapangan terbuka.
Apakah diperlukan ruang dan fasilitas khusus dalam pelaksanaannya?. Jawabannya tidak perlu. Kami biasa melakukan sambil berdiri di tengah lapangan sambil ditonton orang banyak, bila pasiennya kuda atau sapi.
Kalau manusia?..secara anatomi dan fisiologi sebenarnya manusia adalah primata, yang juga dipelajari oleh Dokter Hewan secara mendalam, selain kelas hewan lain seperti Ikan, Reptil dan berbagai jenis mamalia.
Apakah diperlukan peralatan yang mahal? Sangat tidak perlu, dengan alat sederhana seperti karet gelang, tang bordizzo, silet biasa, antiseptik sudah bisa dilakukan eksekusi.
Jadi tinggal permintaan saja, mau di lapangan sambil ditonton orang banyak atau mau di ruang bedah yang ber ac, mau dibius total atau cuman dari pinggang ke bawah atau sama sekali tidak dibius, bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan menit. Organ yang diambil bisa disimpan dalam botol diberi Formalin terus diikat pakai pita merah, buat kenang-kenangan.
Secara tehnis Dokter Hewan sangat mampu dan terlatih untuk melakukan kebiri pada penjahat seksual, yaitu manusia yang berperilaku seperti hewan. Lalu secara hukum dan undang-undang bagaimana? Yang ini saya sama sekali ndak tau, walau secara undang-undang Dokter Hewan diperbolehkan memberikan pertolongan pada manusia dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, perang dsb. Silahkan di rapatkan dulu, seminar dulu, dengar pendapat dulu, ngundang pengamat dulu dan sebagainya, maka Undang Undang Kebiri ini masuk laci dan dilupakan orang.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan pendapat PDHI atau organisasi manapun.
Salam,
Johan Purnama Drh, MSi.