Mohon tunggu...
Johan Purnama
Johan Purnama Mohon Tunggu... -

Deputy Director AIFIS-Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebiri

3 November 2016   11:04 Diperbarui: 3 November 2016   11:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Perppu disetujui dalam sidang paripurna, Rabu (12/10/2016), tanpa ada pengubahan isi.

Penolakan rekan-rekan dari IDI sebagai operator hukuman kebiri bagi penjahat seksual sangat patut diapresiasi, lha wong jelas nabrak sumpah Dokter sebagai pelayan kesehatan manusia.

Lalu siapa yang bisa menjadi operator kebiri, yang paling ahli secara tehnis ya tentunya Dokter Hewan, apalagi kalau cuma  kebiri secara kimia, kebiri dalam arti sesungguhnya yaitu pengambilan organ reproduksi saja dapat dilakukan dalam hitungan menit baik bagi pasien "jantan" atau "betina", apalagi kalau cuma ukuran kucing atau anjing, terus dokternya masih muda dengan mata yang sehat dan pinggang yang belum encok, bahkan seorang dokter hewan muda tercatat mampu melakukan kebiri dengan angka mendekati 70 ekor per hari di lapangan terbuka.

Apakah diperlukan ruang dan fasilitas khusus dalam pelaksanaannya?. Jawabannya tidak perlu. Kami biasa melakukan sambil berdiri di tengah lapangan sambil ditonton orang banyak, bila pasiennya kuda atau sapi.

Kalau manusia?..secara anatomi dan fisiologi sebenarnya manusia adalah primata, yang juga dipelajari oleh Dokter Hewan secara mendalam, selain kelas hewan lain seperti Ikan, Reptil dan berbagai jenis mamalia.

Apakah diperlukan peralatan yang mahal? Sangat tidak perlu, dengan alat sederhana seperti karet gelang, tang bordizzo, silet biasa, antiseptik sudah bisa dilakukan eksekusi.

Jadi tinggal permintaan saja, mau di lapangan sambil ditonton orang banyak atau mau di ruang bedah yang ber ac, mau dibius total atau cuman dari pinggang ke bawah atau sama sekali tidak dibius, bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan menit. Organ yang diambil bisa disimpan dalam botol diberi Formalin terus diikat pakai pita merah, buat kenang-kenangan.

Secara tehnis Dokter Hewan sangat mampu dan terlatih untuk melakukan kebiri pada penjahat seksual, yaitu manusia yang berperilaku seperti hewan. Lalu secara hukum dan undang-undang bagaimana? Yang ini saya sama sekali ndak tau, walau secara undang-undang Dokter Hewan diperbolehkan memberikan pertolongan pada manusia dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, perang dsb. Silahkan di rapatkan dulu, seminar dulu, dengar pendapat dulu, ngundang pengamat dulu dan sebagainya, maka Undang Undang Kebiri ini masuk laci dan dilupakan orang.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan pendapat PDHI atau organisasi manapun.

Salam,

Johan Purnama Drh, MSi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun