Lobar# Selasa, 12 Mei 2015, Tim Jaringan Masyarakat Sipil Lombok Barat berkunjung ke Sekretariat TP PKK Kabupaten Lombok Barat dalam rangka membahas tentang upaya penyelesaian persoalan ketidak pemilikan buku nikah bagi pasangan pernikahan di Lombok Barat yang telah dilakukan oleh JMS Lobar selama dua tahun terakhir. Rombongan ini berjumlah 8 orang yang dipimpin oleh Presedium JMS Lobar Yuni Riawati, S.Sos dan di sambut oleh Wakil Ketua 1 TP PKK Lombok Barat Hj. Khairatun Fauzan, SH bersama anggotanya.
Ibu dari M. Kanza Paramashidq dan Suadani Nora Sophia ini merasa sangat senang atas kedatangan tim JMS Lobar. Ia menyampaikan, kedatangan tim ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi TP PKK dan pemerintah Lombok Barat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh warga Lombok Barat. Salah satu persoalan yang diungkapkan adalah persoalan ketidak pemilikan buku nikah menjadi masalah yang serius diseluruh daerah termasuk Kabupaten Lombok Barat. Hal ini harus ada langkah strategis dalam menyelesaikannya, dan Keterlibatan semua stakeholder adalah harapan besar dalam menuntaskan persoalan ketidak pemilikan buku nikah di Kabupaten Lombok Barat.
Presidium JMS Lobar, pun berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan ketidak pemilikan buku nikah. Pasangan Pernikahan yang tidak memiliki buku nikah berkonsekuensi pada status pernikahan yang tidak legal secara hukum Negara. Maka otomatis hak istri, anak dan hak konstitusional lainya akan terabaikan. Hak istri yang dimaksud adalah hak atas pembagian warisan dari hasil kerja sama antara suami dan istri. Jika terjadi perceraian, maka perempuan selalu dirugikan dalam pembagian warisan. Sementara hak anak berkaitan dengan status pernikahan orang tuanya yang tidak legal secara hukum Negara, maka hak anak untuk mendapat akte kelahiran akan terancam. Lebih lanjut, syarat untuk utama untuk mengakses pendidikan adalah akte kelahiran, barang tentu hak ini juga terabaikan.
Kemudian lebih jauh, persoalan mendasar yang menjadi penyebab utama terjadinya ketidak pemilikan buku nikah oleh pasangan pernikahan di Kabupaten Lombok Barat antara lain: Pertama; Masih lemahnya kesadaran warga tentang pentingnya perananan buku nikah. Kedua; Adanya pernikahan di bawah umur sehingga KUA tidak berani menerbitkan buku nikah karena bertentangan dengan UU yang berlaku. Ketiga; Mandeknya pengurusan yang dilakukan oleh P3NTR dan pihak lain yang mengurus di desa dan akhirnya tidak tercatat di KUA. Keempat; adanya pernikahan antara pasangan berstatus duda atau janda, kemudian tidak dilengkapi dengan surat cerai dari Pengadilan Agama sehingga KUA pun tidak berani mencatatnya.
Kesemua hal di atas, menjadi dasar pijakan JMS Lobar dalam melakukan riset tentang ketidak pemilikan buku nikah di Lombok Barat. Dari riset ini, JMS Lobar menemukan 82.6% jumlah pasangan pernikahan yang tidak memiliki buku nikah dari total pasangan pernikahan di Lombok Barat. JMS Lobar menyadari bahwa data tersebut tentu belum sepenuhnya valid, lantaran data yang digunakan adalah data-data peristiwa pernikahan terhitung mulai tahun 2010 s/d 2014 yang bersumber dari Kemenag dan Dukcapil Lombok Barat. Lantas kenapa demikian? Karena semua instansi yang berkaitan dengan pencatatan buku nikah dan pusat pengelola data di Lombok Barat, tidak ada sama sekali yang memiliki data jumlah pasangan pernikahan yang belum memiliki buku nikah. Hal ini sangat berpengaruh pada perencanaan yang kurang matang, pun upaya penyelesaian juga meraba-raba.
Lemahnya soal data di atas, kami berharap ada pihak yang akan melakukan pendataan secara khusus tentang jumlah pasangan yang tidak memiliki Buku Nikah di Lombok Barat. Setahu kami anggota TP PKK kabupaten Lombok Barat sangat banyak dan tersebar diseluruh pelosok-pelosok desa, dan jika tidak keberatan anggota PKK tersebut bisa dilibatkan untuk mendata dimasing-masing desanya. Ujar Presedium JMS Lobar yang berkediaman di Kelurahan Rembige Kota Mataram.
Tawaran inipun disambut baik oleh Istri Bapak H. Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si. ia berencana akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota PKK desa se Kabupaten Lombok Barat untuk membahas tentang pendataan jumlah pasangan pernikahan yang tidak memiliki Buku Nikah, dan ia pun meminta dari Pihak JMS Lobar dapat hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan secara detail kepada anggota TP PKK desa. Kemudian sebagai kata penutupnya, beliau menyampaikan terima kasih atas silaturrahmi yang dilakukan oleh teman-teman JMS Lobar di Sekretariat TP PKK Lobar. Kehadiran teman-teman cukup memberikan informasi yang bermanfaat bagi TP PKK dan pemerintah kabupaten Lombok Barat. #Ray
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI