"Keadilan tidak pernah diberikan; ini merupakan pergumulan yang terus dilakukan karena kebebasan tidak pernah merupakan hasil akhir, melainkan upaya yang terus-menerus berubah demi mencapai taraf hidup yang lebih tinggi." - Philip Randolph.
Kasus Galian di Lahan milik sendiri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Advokat kami sudah berhasil memasukkan kasus pidana ini ke praperadilan untuk membuktikan sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.PLW akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan ataukah hanya slogan belaka demi lolosnya kepentingan pribadi.
Lebih daripada itu, Advokat kami juga sudah berupaya untuk meminta bantuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk perlindungan hukum atas permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami yang ditahan. Selain itu, juga menghubungi Komisi Kepolisian Nasional Sekretariat atas perkara kasus galian di lahan tanah milik sendiri. Diharapkan upaya-upaya yang sudah dilakukan membuahkan hasil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H