Mohon tunggu...
JLS and Partners
JLS and Partners Mohon Tunggu... Pengacara - Kantor Hukum

Bergerak di Bidang Kekayaan Intelektual dan Litigasi pada umumnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Respon Cepat Harus Menjadi Unsur Keadilan Prosedural

30 Maret 2022   00:37 Diperbarui: 30 Maret 2022   00:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jika Hukum tidak sejalan dengan Alam, maka semua kebaikan akan tidak ada artinya.” - Cicero, De Republica

Berdasarkan kasus galian milik pribadi yang ditangkap oknum penegak hukum yang sekarang sedang bergulir, diketahui bahwa Pemohon menderita diabetes melitus dan hingga kini masih mendekam di tahanan. Mereka seraya bergeming seribu bahasa di saat Advokat kami meminta penangguhan penahanan terhadap diri Pemohon atas dasar kesehatan Pemohon yang membutuhkan perhatian dokter.

Sebetulnya, seluruh dunia sudah sepakat bahwa terdapat standar minimum pengurusan tahanan yang dituangkan dalam Nelson Mandela Rules. Namun, sayangnya Indonesia belum meratifikasi peraturan tersebut. 

Pengaturan yang paling dekat dipunyai oleh Tahanan yang sakit adalah Pasal 58 KUHAP dimana dapat menghubungi dokter pribadinya demi kepentingan kesehatan. 

Juga, pada Pasal 10 huruf f Perkapolri No. 8 Tahun 2009, anggota Polri wajib menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada di tahanannya. Pasal 22 ayat (3) di peraturan yang sama juga mengamanatkan untuk memperlakukan tahanan dengan praduga tak bersalah sampai diputus oleh hakim. 

Sedangkan, pada Pasal 7 Perkapolri No. 4 Tahun 2005, Tahanan yang sudah sakit parah dapat diantar ke rumah sakit. Bagaimana bisa Perkapolri mengamanatkan untuk memperlakukan tahanan layaknya manusia tak bersalah sampai dijatuhkan putusan, tetapi Pemohon sangat kesulitan untuk mendapatkan kesehatan yang ia butuhkan.

Hingga kini, oknum para penegak hukum masih saja bergeming melihat kondisi kesehatan pemohon yang kian hari kian memburuk. Tidak mengeluarkan keputusan akankah akan ditangguhkan penahanannya atau tidak, membiarkan permasalahan ini berada mengawang di angkasa. Akankah ketentuan respons cepat harus dimasukkan ke dalam unsur keadilan prosedural yang harus dipenuhi para penegak hukum, sehingga menciptakan kepastian hukum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun