Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati: Bekerja Baik dan Bersinergi dengan Pemda DIY

17 Februari 2016   20:24 Diperbarui: 17 Februari 2016   20:45 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Rabu (17 Februari 2016) bertempat di Bangsal Kepatihan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara resmi melantik tiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru terpilih, yaitu Drs. H. Suharsono dan H. Abdul Halim Muslih sebagai Bupati/Wakil Bupati Bantul. Badingah dan Immawan Wahyudi sebagai  Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul, Sri Purnomo dan Sri Muslimatun sebagai Bupati/Wakil Bupati Sleman.

Dalam acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bakti 2016-2021 dari hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 yang berlangsung hikmat tersebut, Sri Sultan HB X mengambil sumpah ketiga pasangan bupati/wakil bupati. Usai pembacaan petikan putusan Menteri Dalam Negeri yang dilakukan oleh Sultan, ketiga kepala daerah dan wakilnya kemudian masing-masing menandatangani pakta integritas.

Pada prosesi pelantikan ketiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Sri Sultan HB X menginginkan bahwa para bupati yang telah dilantik - bisa bekerja sebaik mungkin. "Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Semoga para bupati dapat bersinergi dengan Pemda DIY dalam mengambil kebijakan serta mendapat dukungan masyarakat,” imbuhnya.

Bekerja sebaik mungkin sesuai tugas dan tanggung jawab dan juga dapat bersinergi dengan Pemda DIY ini sesungguhnya merupakan kalimat yang mempunyai/memiliki penuh makna dan sangat substansial menyangkut berbagai bidang atau aktivitas yang akan dilakukan dalam rangka memberdayaan segenap potensi di wilayah masing-masing.

Betapa tidak, secara umum harapan Sri Sultan tersebut menghendaki bahwa para bupati baru yang telah dilantik itu dapat bekerja sesuai amanah yang diemban, dapat melaksanakan berbagai bidang sesuai visi dan misi, tujuan, sasaran, program, indikator kinerja dalam suatu sistem maupun mekanisme kerja secara proporsional sekaligus professional.

Sedangkan, pada kalimat yang menyebutkan bersinergi dengan Pemda DIY dalam mengambil kebijakan mengisyaratkan secara umum bahwa betapa pun di era otonomi daerah di mana masing-masing kabupaten memiliki kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri, namun mengingat kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman merupakan bagian dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka masing-masing kebijakan yang diputuskan di daerah diharapkan bisa menyesuaikan diri.

Menyesuaikan diri, dalam artian umum bahwa setiap daerah/kabupaten setidaknya memahami relasi/kewenangan diatur berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 (tiga) urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Mungkin perlu dijelaskan, bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pada lingkup lebih luas, relasi/kewenangan menjadi penting dipahami dan dilakukan karena pelaksanaan pembangunan nasional perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas sehingga prioritas pembangunan nasional dan pembangunan daerah dapat berjalan serasi, tidak tumpang tindih, dan pada gilirannya mendukung sasaran pembangunan nasional.

Itu semua perlu dipahami oleh masing-masing pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bantul, Pemkab Gunungkidul, dan Pemkab Sleman – supaya kebijakan-kebijakan yang dirumuskan atau diputuskan tidak bertumpang tindih dengan kebijakan pemerintah tingkat provinsi (cq. Pemda DIY) maupun pemerintah pusat.

Demikian halnya dalam konteks keistimewaan Yogyakarta, sejalan dengan UU No.12 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan payung hukum yang turut menaungi Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Sleman. Sebagai konsekuensinya, segala proses pembangunan daerah di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman secara hierarkis tidak akan terlepas dari strategi dan prioritas pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun