Tiga tahun sejak awal pandemi Covid-19 mulai terdeteksi di Indonesia, awalnya di Depok, Jawa Barat (2 Maret 2020) dan ditemui di Daerah Istimewa Yogyakarta (18 Maret 2020) telah menjadikan sejarah tersendiri.
Dilihat perkembangannya dari waktu ke waktu di antaranya menyangkut kurangsiapnya berbagai kalangan dalam menghadapi awal bencana nonalam yang penularannya mendadak (relatif cepat) ikut mewarnai langkah penanganan yang terkesan kurang serempak sehingga langkah taktis terus berubah menyesuaikan situasi dan kondisinya.
Hal demikian dapat dipahami mengingat banyak kalangan belum memiliki pengalaman  tentang mitigasi bencana nonalam (yang sering dilakukan hanya mitigasi bencana alam), sehingga persebaran dan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang begitu cepat, serta tingginya mobilitas sosial kala itu.
Setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, tim task force diprakarsai pemerintah pusat segera dibentuk (10 Maret 2020), dengan sebutan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, selanjutnya disebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, strukturnya hingga daerah terus bekerja melakukan pengendalian.
Tim resmi yang dikoordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan seluruh jajaran terkait (lintas sektoral) ini beroperasi atas dasar Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Seiring cepatnya virus menjalar/menular, tercatat sejak 10 April 2020 seluruh provinsi di Indonesia telah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Presiden Jokowi menetapkan bahwa pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional.
Bersamaan hal tersebut, PSBB mulai diberlakukan di Jakarta. Segala aktivitas perkantoran segera dihentikan, termasuk kegiatan sekolah/pendidikan tatapmuka dinonaktifkan, demikian pula hampir semua kegiatan yang melibatkan banyak orang ditutup/dibatasi sejalan kebijakan larangan berkerumun.
Masih berlanjutnya penularan virus penyebab Covid-19 yang kian hari terus mengkhawatirkan, menjadikan mudik lebaran, Mei 2020 dilarang. Bahkan hingga Agustus 2020 rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta dan di beberapa daerah mulai dipenuhi pasien.
Memasuki tahun 2021, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diganti istilahnya menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), secara resmi diterapkan sejak 11 Januari 2021 (PPKM Jawa dan Bali) disusul daerah-daerah lain yang termasuk berisiko tinggi penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut dilakukan evaluasi secara berkala sekaligus sebagai pertimbangan untuk diperpanjang waktunya sesuai perkembangan situasinya.