Pemerintah Pusat melalui kebijakan terbaru, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia yang semuanya disebutkan berstatus Level 1.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.43 Tahun 2022 dan No.44 Tahun 2022, resmi berlaku mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Pemberlakuan kebijakan terbaru ini juga berdasarkan pertimbangan para ahli bahwa virus corona berikut subvariannya masih berpotensi penularan seiring dengan meningkatnya mobilitas sosial-ekonomi di lingkup internasional atau antarnegara.
Di samping itu, kebijakan tersebut juga atas pertimbangan bahwa angka positivity rate di Indonesia masih tinggi. Artinya, masih berada di atas standar ketentuan WHO yaitu di atas jumlah 5 persen dalam kurun waktu sebulan lalu.
Aapun ketentuan yang berlaku pada PPKM Level 1 kali ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya, tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun ada penyesuaian berkait dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022, di antaranya disebutkan bahwa orang yang telah berusia 18 tahun ke atas yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis booster.
Situasi Covid-19 di DIY belum aman
Masih sama dengan sepekan sebelumnya, bahwa penularan virus corona penyebab Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menunjukkan situasi yang benar-benar kondusif.
Meskipun kasus pasien yang dinyatakan sembuh cenderung terus meningkat, namun hingga kini tercatat pasien positif aktif atau pasien yang masih dirawat jumlahnya 732 orang.