Pemerintah pusat secara resmi kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, berlaku mulai tanggal 19 April s/d 9 Mei 2022, atau selama tiga pekan ke depan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa DIY (Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul) kini diberlakukan PPKM Level 2. Turun dari level sebelumnya, atau dari Level 3 ke Level 2.
Penurunan level PPKM yang diberlakukan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan situasi pendemi Covid-19 yang semakin kondusif, penambahan kasus positif kian hari terus melandai. Sementara kasus pasien sembuh meningkat dan pasien meninggal dunia cenderung berkurang.
Tercatat hingga tanggal 18 April 2022, berdasarkan  data resmi dari Dinas Kesehatan DIY, disebutkan total  pasien positif Covid-19 di seluruh DIY berjumlah 220.365 kasus (+14), total pasien sembuh 210.682 kasus (+111), total pasien meninggal dunia 5.872 kasus (+2). Sedangkan pasian yang masih dirawat hingga saat ini menyisakan 3.811 orang.
Dilihat dari data tersebut, hingga saat ini dapat diketahui tingkat kesembuhan (case recovery rate) mencapai 95,61 persen, tingkat kematian (case fatality rate) mencapai 2,66 persen, dan kasus aktif atau pasien yang masih dirawat mencapai 1,73 persen.
Tetap Waspada, ASN Boleh Mudik, Pemda DIY Fokus Kebutuhan Pokok
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin kondusif ditandai penurunan jumlah kasus positif di DIY, pemerintah daerah tetap memerhatikan sekaligus mengingatkan perlunya kewaspadaan.
Di antaranya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, termasuk menghindari acara yang mendatangkan kerumunan.
Sementara itu untuk menyongsong lebaran tahun 2022 ini Pemda DIY membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik/cuti bersama sesuai ketentuan aturan waktu yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa bagi ASN yang hendak melakukan cuti bersama selama lebaran tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.