Celakanya bilamana peristiwa yang disampaikan telah 'disisipi' info palsu sehingga tidak menutup terjadi penyimpangan (distorsi) dan hanya memperkeruh suasana.
Nah sekali lagi, kejahatan jalanan (atau yang terlanjur disebut klitih) di Yogyakarta dan sekitarnya terutama di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul memang telah terjadi, benar adanya.
Berdasarkan data dari Polda DIY, sepanjang tahun 2021, tercatat 102 orang melakukan tindak kejahatan tersebut dan telah ditangkap polisi.
Adapun sebanyak 80 pelaku di antaranya teridentifikasi sebagai pelajar, selebihnya sebagai pengangguran telah diproses secara hukum sesuai kasusnya.
Di samping itu, Polda DIY dan segenap jajarannya bersama Pemda DIY dalam melakukan penanganan kasus kejahatan jalanan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan secara hukum.
Lebih dari itu beberapa langkah telah diambil di antaranya melaui pendekatan pre-emtif dan preventif.Â
Pre-emtif yaitu sebagai pengambilan keputusan serta perencanaan, sedangkan preventif merupakan upaya pencegahan, yang diimplementasikan melalui berbagai program bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Ini sekaligus membuktikan bahwa aparat keamanan di Yogyakarta (DIY) tidak main-main dengan setiap perbuatan yang menyangkut tindak pidana, termasuk segala bentuk kejahatan.
Bahkan dalam setiap event tertentu yang berpotensi mengundang kerawanan, pihak kepolisian di DIY tak segan menerjunkan crime hunter untuk menjaga suasana yang aman, nyaman dan kondusif.
Nah kesimpulannya, setelah membaca tulisan ini semoga menambah secercah pemahaman bagi para teman/kolegaku serta pembaca yang budiman, mudahan sedikit menambah wawasan dan pengaruh informasi melalui media tidak sampai membawa efek-efek perilaku (behaviour).
Dengan kata lain, peristiwa kejahatan jalanan memang telah terjadi di beberapa wilayah DIY seperti halnya yang terjadi di daerah-daerah lain.